PBNU Minta KPU Patuhi Putusan MK Larang Pecandu Narkoba Maju di Pilkada

Kamis, 23 Juli 2020 - 12:29 WIB
loading...
PBNU Minta KPU Patuhi...
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pecandu, pengedar, dan bandar narkoba menjadi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

Karena itu, KH Marsudi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut agar tidak ada mantan pecandu narkoba yang maju di pilkada. (BACA JUGA: Mardani Sambut Positif Pihak yang Dorong Larangan Pecandu Narkoba Maju Pilkada )

"KPU itu diperintah untuk melaksanakan undang-undang. Bukan diperintah oleh DPR atau siapapun. Diperintahnya oleh undang-undang," kata KH Marsudi saat dihubungi, Rabu (22/7/2020). (BACA JUGA: PPP Janji Tak Usung Calon Kepala Daerah Eks Pecandu Narkoba )

Selain penyelenggara pemilu, ujar KH Marsudi, partai politik juga harus patuh dan melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah tersebut. Sebagai putusan tertinggi dan mengikat, partai politik harus mengusung calon kepala daerah yang tidak bertentangan dengan UU. (BACA JUGA: PB HMI Soroti Calon Kepala Daerah Mantan Pecandu Narkoba )

"Partai kan sudah tahu UU nya kayak gitu. Ong yang bikin UU juga paartai. Masa dia akan melawan begitu. Kalau sudah menjadi UU menurut saya tinggal dituruti, tinggal dilaksanakan. Yang melaksanakan ya yang diperintah oleh UU," ujar KH Marsudi.

Lebih lanjut, KH Marsudi menambahkan cukup mudah untuk membuktikan seseorang yang terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut. Berbeda dengan pezina yang cukup sulit dibuktikan.

"Bagaimana mengukur orang itu sebagai pezina. Bagaimana orang itu mengukur sebagai pecandu narkoba. Kalau pecandu narkoba mungkin mudah, karena diukur, diambil rambutnya sama darahnya sudah bisa (dibuktikan). Oh ini pecandu narkoba. Kalau zina gimana itu ngukurnya," tutur KH Marsudi.

Pengasuh Pesantren Ekonomi Darul Uchwah ini berharap tidak ada mantan pengguna, pecandu, pengedar dan bandar narkoba menjadi calon kepala daerah pada hajatan dan pesta demokrasi lima tahunan yang akan datang. "Harapannya KPU bisa melaksanakan UU ini. Itu saja," harap KH Marsudi.

Untuk diketahui, pada Desember 2019 lalu MK memutuskan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Putusan MK tersebut melarang pecandu narkoba maju di Pilkada.

Putusan MK ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.

MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter. Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabok dan berzina.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Rekomendasi
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved