Gubernur Kalteng Tunda Pelantikan Bupati Barito Selatan dan Bupati Kotawaringin Barat, Ini Alasannya
Senin, 22 Mei 2023 - 22:27 WIB
loading...
Pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan dan Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat ditunda.
A
A
A
PALANGKARAYA - Pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan dan Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat ditunda. Perihal penundaan disampaikan secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Nuryakin didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Katma F. Dirun, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Agus Siswadi dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kalteng Johni Sonder dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (22/5/2023).
Sebagai informasi, seyogianya pelaksnaan Pelantikan Pj. Bupati Barito Selatan dan Pj. Bupati Kotawaringin Barat akan dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (22/5/2023) Pukul 15.00 WIB, sebagaimana informasi dan undangan yang telah beredar.
Namun dikarenakan beberapa dinamika yang berkembang diantaranya adanya penolakan yang disampaikan Masyarakat Peduli Pimpinan Putra Daerah (MP3D) perihal Penyampaian Tuntutan Rakyat tanggal 22 Mei 2023 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Kalteng. Dalam Penyampaian Tuntutan Rakyat yang bertanggung jawab antara lain Wawan S. Gundik, Ingkit B. S, Djaper, Andreas Junaedy dan Adi A.Noor. Jumlah masa dari MP3D yang hadir di Aula Jayang Tingang sebanyak 20 orang.
“Kami menolak pelantikan Penjabat Bupati Barito Selatan dan Penjabat Bupati Kotawaringin Barat, karena merupakan kebijakan pemerintah pusat yang melukai perasaan masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya masyarakat dayak” ungkap Wawan S. Gundik.
Sementara Ingkit B.S. Djaper menyebut penempatan penjabat bupati dari pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, tidak memperhatikan kearifan lokal.
“ Putra daerah yang mencukupi syarat cukup banyak dan cakap dalam mengemban amanah sebagai penjabat bupati, dan tentu sangat memahami karakteristik daerahnya. Apa gunanya diminta Gubernur untuk mengusulkan nama calon, jika yang ditunjuk semua dari pemerintah pusat,” ungkap Djaper bersemangat.
Sebagai informasi, seyogianya pelaksnaan Pelantikan Pj. Bupati Barito Selatan dan Pj. Bupati Kotawaringin Barat akan dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (22/5/2023) Pukul 15.00 WIB, sebagaimana informasi dan undangan yang telah beredar.
Namun dikarenakan beberapa dinamika yang berkembang diantaranya adanya penolakan yang disampaikan Masyarakat Peduli Pimpinan Putra Daerah (MP3D) perihal Penyampaian Tuntutan Rakyat tanggal 22 Mei 2023 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Kalteng. Dalam Penyampaian Tuntutan Rakyat yang bertanggung jawab antara lain Wawan S. Gundik, Ingkit B. S, Djaper, Andreas Junaedy dan Adi A.Noor. Jumlah masa dari MP3D yang hadir di Aula Jayang Tingang sebanyak 20 orang.
“Kami menolak pelantikan Penjabat Bupati Barito Selatan dan Penjabat Bupati Kotawaringin Barat, karena merupakan kebijakan pemerintah pusat yang melukai perasaan masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya masyarakat dayak” ungkap Wawan S. Gundik.
Sementara Ingkit B.S. Djaper menyebut penempatan penjabat bupati dari pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, tidak memperhatikan kearifan lokal.
“ Putra daerah yang mencukupi syarat cukup banyak dan cakap dalam mengemban amanah sebagai penjabat bupati, dan tentu sangat memahami karakteristik daerahnya. Apa gunanya diminta Gubernur untuk mengusulkan nama calon, jika yang ditunjuk semua dari pemerintah pusat,” ungkap Djaper bersemangat.
Lihat Juga :