Polisi Temukan 3 Luka Kekerasan Seksual di Tubuh Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan

Senin, 22 Mei 2023 - 15:48 WIB
loading...
Polisi Temukan 3 Luka Kekerasan Seksual di Tubuh Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan
Polrestabes Semarang menunjukkan barang bukti kasus tewasnya ABK (16), putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo akibat dicekoki miras dan mengalami kekerasan seksual oleh tersangka Ahmad Nashir (22). Foto/MPI/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Polrestabes Semarang memastikan ABK (16), putri penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo mengalami kekerasan seksual sebelum meninggal dunia. Polisi menemukan sejumlah bukti luka di organ vital korban.

Polisi Temukan 3 Luka Kekerasan Seksual di Tubuh Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan

Ahmad Nashir (22) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap ABK (16), putri penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo. Foto/MPI/Eka Setiawan

“Ada luka di kemaluan korban, luka di tiga titik,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Senin (22/5/2023).



Kombes Irwan menjelaskan modus operandi tersangka Ahmad Nashir (22) yakni mengajak korban meminum minuman keras (miras) dan menyetubuhinya hingga korban meninggal dunia.

Tersangka merupakan mahasiswa ekonomi kampus swasta di Kota Semarang. Polisi belum menemukan keterlibatan orang lain pada peristiwa ini.

Kappolrestabes menjelaskan, sebanyak 9 saksi yang dimintai keterangan. Mereka yakni 7 mahasiswa yang kos di lokasi, yakni K (21) perempuan, M (22) perempuan, P (19) perempuan, R (19) perempuan, RI (19) perempuan, G (19) mahasiswi dan A (23) laki-laki.

Dua saksi lainnya yakni A (34) seorang perempuan selaku pengelola kos Venus di Jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang yang tak lain adalah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Peristiwa ini terjadi di kamar nomor 40. Seoorang saksi lainnya adalah S (27) ibu rumah tangga yang jadi penjual miras. Nashir memesan online dan COD dengan S.



Kombes Irwan mengemukakan berdasar keterangan tersangka, ABK ini tidak dalam paksaan ketika minum miras.

“Setelah minum miras disetubuhi, meninggal dunia di rumah sakit,” jelas Kombes Irwan.

Tersangka ini diketahui baru berkenalan dengan korban 2 minggu sebelumnya atau pada awal Mei melalui media sosial Instagram. Komunikasi berlanjut ke Telegram dan WhatsApp (WA).

Tersangka kemudian mengajak korban untuk bertemu offline. Pada tanggal 18 Mei 2023 itulah tersangka menjemput korban dengan sepeda motor Vixion warna hitam nomor polisi K 2718 BJ. Korban dijemput di rumahnya Jalan Eboni nomor 1.050 Pamongan Indah, RT05/RW08, Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1858 seconds (0.1#10.140)