Sidang Putusan Sela, Majelis Hakim PN Jaktim Tolak Eksepsi Haris-Fatia
Senin, 22 Mei 2023 - 15:20 WIB
loading...
A
A
A
“Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 202/pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan,” tegas Cokorda.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Luhut
Kuasa hukum Haris - Fatia, Ma'ruf Bajamal menjelaskan pengajuan eksepsi atau nota keberatan yang ditolak Majelis Hakim dapat diberikan perlawanan berdasarkan ketentuan hukum acara Pidana di Indonesia.
Untuk itu, Ma'ruf mengungkapkan pihaknya tetap mengajukan keberatan atas putusan sela tersebut.
”Kami melihat putusan sela ini tidak menjawab kerisauan masyarakat sipil terkait surat dakwaan JPU terhadap Haris dan Fatia, kami memandang dan mempertimbangkan mengajukan upaya perlawanan atas putusan sela tersebut,” jelas Ma'ruf kepada awak media.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Luhut
Kuasa hukum Haris - Fatia, Ma'ruf Bajamal menjelaskan pengajuan eksepsi atau nota keberatan yang ditolak Majelis Hakim dapat diberikan perlawanan berdasarkan ketentuan hukum acara Pidana di Indonesia.
Untuk itu, Ma'ruf mengungkapkan pihaknya tetap mengajukan keberatan atas putusan sela tersebut.
”Kami melihat putusan sela ini tidak menjawab kerisauan masyarakat sipil terkait surat dakwaan JPU terhadap Haris dan Fatia, kami memandang dan mempertimbangkan mengajukan upaya perlawanan atas putusan sela tersebut,” jelas Ma'ruf kepada awak media.
Lihat Juga :