Pemotongan Bangkai Kapal Ilegal di Kali Baru Bisa Terjerat Prosedur Hukum
Kamis, 23 Juli 2020 - 07:02 WIB
loading...
A
A
A

Berdasarkan data yang dihimpun, perusahaan yang melakukan pemotongan bangkai kapal itu yakni CV Sulung Bungsu Mandiri, serta nama kapal yang dilakukan pemotongan yakni Kapal KMB 8 dan Suwangi.
Para nelayan dan warga berharap agar aktivitas tersebut dihentikan karena bisa menyebabkan pencemaran laut dan merusak ekosistem laut di pesisir Ibu Kota tersebut.
(thm)
Lihat Juga :