Pemotongan Bangkai Kapal Ilegal di Kali Baru Bisa Terjerat Prosedur Hukum
Kamis, 23 Juli 2020 - 07:02 WIB
loading...
Aktivitas pemotongan bangkai kapal di Pesisir Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Aktivitas pemotongan bangkai kapal di Pesisir Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara, menuai protes dari kalangan nelayan . Pasalnya, aktivitas pemotongan bangkai kapal yang bersebelahan dengan tanggul itu menggangu aktivitas warga dan nelayan dilokasi.
Nelayan Kali Baru Cilincing pun terpaksa melaut lebih jauh, karena kurangnya hasil laut ikan di Pesisir Ibu Kota tersebut. Terkait hal ini, Petugas Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Diretorat Jenderal Perhubungan Laut, langsung melakukan peninjauan dan pendataan ke lokasi, Rabu 22 Juli 2020.
Petugas Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok menjelaskan, bahwa proses pemotongan kapal punya SOP (Standart Operasional) yang harus dilakukan dan persyaratan-persyaratan harus dilalui.
Persyaratan itu diantaranya surat permohonan atau siapa yang memotong, dan surat keterangan penghapusan pendaftaraan kapal dari daftar kapal Indonesia. Jika sudah terpenuhi maka pihaknya akan mengeluarkan surat persetujuan dilakukan pemotongan bangkai kapal tersebut.
Selain itu, juga ada ketentuan-ketentuan pemotongan bangkai kapal, mengutamakan keselamatan kerja, menggunakan peralatan, tidak menimbulkan bahaya dan tidak menimbulkan pencemaran laut. (Baca juga: Perahu Nelayan Tenggelam di Perairan Pulau Bidadari, Satu Hilang)
Nelayan Kali Baru Cilincing pun terpaksa melaut lebih jauh, karena kurangnya hasil laut ikan di Pesisir Ibu Kota tersebut. Terkait hal ini, Petugas Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Diretorat Jenderal Perhubungan Laut, langsung melakukan peninjauan dan pendataan ke lokasi, Rabu 22 Juli 2020.
Petugas Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok menjelaskan, bahwa proses pemotongan kapal punya SOP (Standart Operasional) yang harus dilakukan dan persyaratan-persyaratan harus dilalui.
Persyaratan itu diantaranya surat permohonan atau siapa yang memotong, dan surat keterangan penghapusan pendaftaraan kapal dari daftar kapal Indonesia. Jika sudah terpenuhi maka pihaknya akan mengeluarkan surat persetujuan dilakukan pemotongan bangkai kapal tersebut.
Selain itu, juga ada ketentuan-ketentuan pemotongan bangkai kapal, mengutamakan keselamatan kerja, menggunakan peralatan, tidak menimbulkan bahaya dan tidak menimbulkan pencemaran laut. (Baca juga: Perahu Nelayan Tenggelam di Perairan Pulau Bidadari, Satu Hilang)
Lihat Juga :