Curi Udang di Tambak Milik Perusahaan, 2 Pemuda di Bangka Tengah Ditangkap Polisi
Jum'at, 19 Mei 2023 - 15:47 WIB
loading...
A
A
A
"Security PT. BBLS dan Tim Cobra menaruh curiga atas ditemukannya dua karung udang dan unit motor di luar pagar. Kemudian kecurigaan juga muncul ketika security menemukan dua pemuda berinisial RV dan DD yang tampak berkeringat dan meminta ijin keluar tambak malam itu," ujarnya.
Saat diamankan polisi dan dilakukan pemeriksaan, akhirnya kedua pemuda ini mengakui jika keduanya telah melakukan pencurian udang vaname. "Dari hasil pemeriksaan awal kemudian kedua pemuda tersebut mengakui bahwa telah melakukan pencurian udang vaname dengan cara menggunakan jaring udang yang berada ditambak tersebut," ujar Ipda Edman Furkon.
Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah beserta sejumlah barang bukti berupa dua karung udang vaname seberat 44 kg, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku melancarkan aksinya, dua buah jaring dan barang bukti lainnya. Baca juga: Sergap Tronton Pengangkut 22 Ton Gula Curian, 1 Orang Ditangkap 2 Buron
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, kemudian pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," ujarnya.
Saat diamankan polisi dan dilakukan pemeriksaan, akhirnya kedua pemuda ini mengakui jika keduanya telah melakukan pencurian udang vaname. "Dari hasil pemeriksaan awal kemudian kedua pemuda tersebut mengakui bahwa telah melakukan pencurian udang vaname dengan cara menggunakan jaring udang yang berada ditambak tersebut," ujar Ipda Edman Furkon.
Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah beserta sejumlah barang bukti berupa dua karung udang vaname seberat 44 kg, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku melancarkan aksinya, dua buah jaring dan barang bukti lainnya. Baca juga: Sergap Tronton Pengangkut 22 Ton Gula Curian, 1 Orang Ditangkap 2 Buron
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, kemudian pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," ujarnya.
(don)
Lihat Juga :