Polres Cianjur Bongkar Praktik Perdagangan Orang Berkedok Buruh Migran
Kamis, 18 Mei 2023 - 07:58 WIB
loading...
A
A
A
Menurut kapolres, para korban tata-rata berusia 30-45 tahun dan seluruhnya merupakan wanita. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di sejumlah negara Singapura dan Arab Saudi secara cuma-cuma.
"Tersangka mengiming-imingi para korbannya dengan cara akan diberikan uang gaji sebesar 1500 real per bulan atau kurang lebih 6 juta rupiah," terangnya. Baca juga: Hakim PN Cibinong Vonis 4 Tahun Penjara Terdakwa Perdagangan Orang Ayah Sejuta Anak
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah.
“Barang bukti yang kita amankan antara lain paspor, handphone, beberapa dokumen dan 1 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut para korban,” pungasnya.
"Tersangka mengiming-imingi para korbannya dengan cara akan diberikan uang gaji sebesar 1500 real per bulan atau kurang lebih 6 juta rupiah," terangnya. Baca juga: Hakim PN Cibinong Vonis 4 Tahun Penjara Terdakwa Perdagangan Orang Ayah Sejuta Anak
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah.
“Barang bukti yang kita amankan antara lain paspor, handphone, beberapa dokumen dan 1 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut para korban,” pungasnya.
(don)
Lihat Juga :