Polres Cianjur Bongkar Praktik Perdagangan Orang Berkedok Buruh Migran

Kamis, 18 Mei 2023 - 07:58 WIB
loading...
Polres Cianjur Bongkar...
Polres Cianjur berhasil mengungkap praktik perdagangan orang berkedok buruh migran. Terkait ini, Polres sudah menangkap dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Foto SINDOnews
A A A
CIANJUR - Polres Cianjur berhasil mengungkap praktik perdagangan orang berkedok buruh migran. Terkait ini, Polres sudah menangkap dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan di Mapolres Cianjur mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap saat merekrut warga untuk dipekerjakan di Singapura dan Arab Saudi. Kedua tersangka, yakni seorang pria berinisial DR (40) dan seorang wanita UA (35). Baca juga: 25 WNI Korban TPPO di Myanmar Dipukul hingga Disetrum Jika Tak Capai Target



“Pengungkapan kasus TPPO ini berdasarkan laporan masyarakat. Ada kecurigaan terhadap aktivitas kedua orang tersangka yang sering mendatangi warga dan membawa para wanita dengan mobil di Kampung Cikancana Kecamatan Gekbrong, Kabuoaten Cianjur,” kata Kapolres, Rabu (17/5/2023).

Dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui bahwa kedua tersangka melancarkan aksinya dengan mencari dan merekrut para korban ke kampung-kampung. Saat ini, pelakubsudah mendapatkan 4 orang korban berinisial TN, L, R dan AS asal Kampung Cikancana, Kecamatan Gekbrong, yang direkrut untuk dipekerjakan di luar negeri.

Menurut kapolres, para korban tata-rata berusia 30-45 tahun dan seluruhnya merupakan wanita. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di sejumlah negara Singapura dan Arab Saudi secara cuma-cuma.

"Tersangka mengiming-imingi para korbannya dengan cara akan diberikan uang gaji sebesar 1500 real per bulan atau kurang lebih 6 juta rupiah," terangnya. Baca juga: Hakim PN Cibinong Vonis 4 Tahun Penjara Terdakwa Perdagangan Orang Ayah Sejuta Anak

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah.

“Barang bukti yang kita amankan antara lain paspor, handphone, beberapa dokumen dan 1 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut para korban,” pungasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penanaman 1.000 Pohon...
Penanaman 1.000 Pohon di Cipanas, Jumhur: Kesejahteraan dan Perlindungan Lingkungan Harus Seimbang
Kapolda NTT: Gangguan...
Kapolda NTT: Gangguan Keamanan Turun, Pengungkapan Perkara Naik Sepanjang 2025
Anaknya Dijual ke Hidung...
Anaknya Dijual ke Hidung Belang, Ibu di Jambi Mengadu ke Polisi
Imigrasi Jaksel Perkuat...
Imigrasi Jaksel Perkuat Integritas Anti-TPPO, Terapkan Zero Tolerance Policy
Berantas TPPO di Bandara...
Berantas TPPO di Bandara Ahmad Yani, Imigrasi Semarang Perketat Pengawasan
Polisi Periksa 15 Saksi...
Polisi Periksa 15 Saksi Kasus Tewasnya Terapis Spa di Pejaten, Hasilnya?
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Modus TPPO Semakin Kompleks,...
Modus TPPO Semakin Kompleks, Pengawasan Internal Harus Diperkuat dan Transparan
Rekomendasi
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
Berita Terkini
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
Infografis
125 Juta Orang Dapat...
125 Juta Orang Dapat Binasa Akibat Perang Nuklir India-Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved