Kejati DIY Akui Baru Tangani 1 Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa
Kamis, 18 Mei 2023 - 06:55 WIB
loading...
A
A
A
Anshar mengatakan pihaknya memang mendapat informasi adanya penyimpangan tanah kas desa di tempat lain. Sembari konsentrasi menyelesaikan penyelewengan TKD di Kelurahan Caturtunggal, pihaknya juga mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) penyelewengan TKD di tempat lain.
"Ini akan dilakukan pemeriksaan yang lain tentunya dengan perkara yang lain tentu akan kita akan tangani, tapi kita masih mengumpulkan data-data bukti awal dulu," tambahnya. Baca juga: Desa Kian Dinamis, Gus Muhaimin Usulkan Dana Desa Jadi 5 Miliar
Di titik ini, awalnya memang pihaknya menyebutkan jika kerugian yang ditimbulkan akibat praktek penyelewengan TKD ini mencapai Rp2,4 miliar. Namun setelah pihaknya melakukan penghitungan ulang dan ditemukan item baru maka kerugiannya bertambah menjadi Rp2,9 miliar dengan lokasi yang sama.
Menurutnya, pihak Kejati memproses kasus penyelewengan TKD ini karena ingin mengembalikan tanah Sultan ke Sri Sultan HB X. Nanti setelah tanah tersebut berhasil dikembalikan maka semua fungsinya akan diserahkan ke Sultan HB X selaku pemilik tanah.
"Jadi nanti penggunaannya terserah Sultan. Kita memang hanya mengembalikan tanah Sultan ke beliau, soal masyarakat yang sudah terlanjur membeli, tentu berdasarkan kebijakan Sultan. Itu di luar kewenangan kami," terangnya.
"Ini akan dilakukan pemeriksaan yang lain tentunya dengan perkara yang lain tentu akan kita akan tangani, tapi kita masih mengumpulkan data-data bukti awal dulu," tambahnya. Baca juga: Desa Kian Dinamis, Gus Muhaimin Usulkan Dana Desa Jadi 5 Miliar
Di titik ini, awalnya memang pihaknya menyebutkan jika kerugian yang ditimbulkan akibat praktek penyelewengan TKD ini mencapai Rp2,4 miliar. Namun setelah pihaknya melakukan penghitungan ulang dan ditemukan item baru maka kerugiannya bertambah menjadi Rp2,9 miliar dengan lokasi yang sama.
Menurutnya, pihak Kejati memproses kasus penyelewengan TKD ini karena ingin mengembalikan tanah Sultan ke Sri Sultan HB X. Nanti setelah tanah tersebut berhasil dikembalikan maka semua fungsinya akan diserahkan ke Sultan HB X selaku pemilik tanah.
"Jadi nanti penggunaannya terserah Sultan. Kita memang hanya mengembalikan tanah Sultan ke beliau, soal masyarakat yang sudah terlanjur membeli, tentu berdasarkan kebijakan Sultan. Itu di luar kewenangan kami," terangnya.
(don)
Lihat Juga :