Kejati DIY Akui Baru Tangani 1 Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa

Kamis, 18 Mei 2023 - 06:55 WIB
loading...
Kejati DIY Akui Baru...
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mengaku baru menangani satu kasus penyelewengan penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) yaitu di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok Sleman. Foto SINDOnews
A A A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mengaku baru menangani satu kasus penyelewengan penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) yaitu di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok Sleman. Dalam kasus ini, Kejati menetaplan dua orang tersangka yaitu RS direktur utama pengembang dan AS Lurah Caturtunggal.



Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar menyatakan, pihaknya memang baru memproses penyelewengan TKD di Kelurahan Caturtunggal. Setelah beberapa waktu lalu direktur utama pengembang jadi tersangka, kini lurah setempat AS juga jadi tersangka.

"Perannya tersangka AS ini tidak melaksanakan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tanah kas desa tersebut," ujarnya. Baca juga: Terima Dedi Mulyadi dan Apdesi, Prabowo Ingatkan Pentingnya Peran Pemerintah Desa

Kejati memang baru mengungkap lurah yang tidak melaksanakan perannya, namun untuk masalah gratifikasi, pihaknya masih akan melakukan pengembangan. Sehingga perbuatan melawan hukumnya lurah AS adalah mengenai pembiaran.

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut negara mengalami kerugian Rp2,9 miliar. Anshar ada beberapa item yang mengakibatkan kerugian negara mencapai angka Rp2,9 miliar dari penyalahgunaan TKD di satu titik saja, Nologaten. "Ini baru di satu titik ya. Belum yang lain," terang dia.

Anshar mengatakan pihaknya memang mendapat informasi adanya penyimpangan tanah kas desa di tempat lain. Sembari konsentrasi menyelesaikan penyelewengan TKD di Kelurahan Caturtunggal, pihaknya juga mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) penyelewengan TKD di tempat lain.

"Ini akan dilakukan pemeriksaan yang lain tentunya dengan perkara yang lain tentu akan kita akan tangani, tapi kita masih mengumpulkan data-data bukti awal dulu," tambahnya. Baca juga: Desa Kian Dinamis, Gus Muhaimin Usulkan Dana Desa Jadi 5 Miliar

Di titik ini, awalnya memang pihaknya menyebutkan jika kerugian yang ditimbulkan akibat praktek penyelewengan TKD ini mencapai Rp2,4 miliar. Namun setelah pihaknya melakukan penghitungan ulang dan ditemukan item baru maka kerugiannya bertambah menjadi Rp2,9 miliar dengan lokasi yang sama.

Menurutnya, pihak Kejati memproses kasus penyelewengan TKD ini karena ingin mengembalikan tanah Sultan ke Sri Sultan HB X. Nanti setelah tanah tersebut berhasil dikembalikan maka semua fungsinya akan diserahkan ke Sultan HB X selaku pemilik tanah.

"Jadi nanti penggunaannya terserah Sultan. Kita memang hanya mengembalikan tanah Sultan ke beliau, soal masyarakat yang sudah terlanjur membeli, tentu berdasarkan kebijakan Sultan. Itu di luar kewenangan kami," terangnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pramono Minta Kelurahan...
Pramono Minta Kelurahan Tangani KDRT hingga Perselingkuhan
Perayaan 1 Dekade, Environesia...
Perayaan 1 Dekade, Environesia Group Gelar Aksi Donor Darah
Pemkot Yogyakarta Lakukan...
Pemkot Yogyakarta Lakukan Sweeping Daycare Pascakasus Kekerasan Anak di Little Aresha
Musrenbang RKPD DIY...
Musrenbang RKPD DIY 2027, Kemendagri Tekankan Integrasi Kebijakan Pusat-Daerah
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Pemprov DKI Izinkan...
Pemprov DKI Izinkan Warga Titip Kendaraan di Kelurahan hingga Kantor Wali Kota saat Mudik
Kejari Sleman Minta...
Kejari Sleman Minta Maaf dan Siap Hentikan Perkara Hogi Minaya
Kasat Lantas Polresta...
Kasat Lantas Polresta Sleman Ikut Dicopot Buntut Kasus Hogi Minaya
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Rekomendasi
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Fall Into Sweet Trap di V+Short, Nikah Kontrak Berujung Cinta
Logo Koperasi dalam...
Logo Koperasi dalam Iklan Air Mineral Dinilai Bisa Membingungkan Konsumen
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved