Tarif Parkir Depan Masjid Istiqlal Rp10 Ribu, Perindo: Rumah Ibadah Harus Bebas Pungli
Rabu, 17 Mei 2023 - 19:13 WIB
loading...
A
A
A
Khaliq menilai perlu adanya revisi regulasi dari pemerintah terkait parkir di rumah ibadah. Hal itu untuk menghindari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mencari keuntungan yang mengganggu kenyamanan dalam beribadah.
"Regulasi perparkiran yang selama ini berlaku khususnya di Jakarta perlu dievaluasi dan direvisi sesuai kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Terutama terkait dengan pengaturan parkir di area rumah ibadah," katanya.
Sekadar informasi, Partai Perindo ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024.
"Regulasi perparkiran yang selama ini berlaku khususnya di Jakarta perlu dievaluasi dan direvisi sesuai kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Terutama terkait dengan pengaturan parkir di area rumah ibadah," katanya.
Sekadar informasi, Partai Perindo ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024.
(jon)
Lihat Juga :