Tarif Parkir Depan Masjid Istiqlal Rp10 Ribu, Perindo: Rumah Ibadah Harus Bebas Pungli
Rabu, 17 Mei 2023 - 19:13 WIB
loading...
Tarif parkir motor di depan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat dipatok Rp10 ribu oleh juru parkir. Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad angkat bicara. Foto: MPI/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Tarif parkir motor di depan Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat dipatok Rp10 ribu oleh juru parkir. Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad angkat bicara.
Menurut dia, masjid dan rumah ibadah lainnya harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaahnya. "Seyogyanya kawasan publik nonkomersial seperti masjid dan rumah-rumah ibadah lainnya harus terbebas dari pungutan biaya parkir dan tidak menjadi obyek pungutan pajak parkir," ujarnya, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Marak Penipuan QRIS, Partai Perindo Minta DKM Tingkatkan Sistem Pengamanan Masjid
Abdul Khaliq Ahmad yang merupakan Bacaleg DPR Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) dari Partai Perindo itu mengatakan, rumah ibadah harus mempunyai kantung parkir yang memadai guna kenyamanan jemaah.
Jika dikenai biaya parkir maka pengelola harus dari pihak rumah ibadah yang bersangkutan. "Hal ini akan sangat bermanfaat baik bagi pengurus rumah ibadah maupun masyarakat pengunjung atau jemaah rumah ibadah," ujar Juru Bicara Nasional Partai Perindo itu.
Menurut dia, masjid dan rumah ibadah lainnya harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaahnya. "Seyogyanya kawasan publik nonkomersial seperti masjid dan rumah-rumah ibadah lainnya harus terbebas dari pungutan biaya parkir dan tidak menjadi obyek pungutan pajak parkir," ujarnya, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Marak Penipuan QRIS, Partai Perindo Minta DKM Tingkatkan Sistem Pengamanan Masjid
Abdul Khaliq Ahmad yang merupakan Bacaleg DPR Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) dari Partai Perindo itu mengatakan, rumah ibadah harus mempunyai kantung parkir yang memadai guna kenyamanan jemaah.
Jika dikenai biaya parkir maka pengelola harus dari pihak rumah ibadah yang bersangkutan. "Hal ini akan sangat bermanfaat baik bagi pengurus rumah ibadah maupun masyarakat pengunjung atau jemaah rumah ibadah," ujar Juru Bicara Nasional Partai Perindo itu.
Lihat Juga :