Pentingnya Kejelasan Izin Amdal untuk Antisipasi Maladministrasi
Selasa, 16 Mei 2023 - 18:19 WIB
loading...
A
A
A
Dia menilai, kejelasan proses izin Amdal sehingga menghambat pelaksanaan bisnis merupakan bentuk pola lama yang berpotensi menimbulkan mal administrasi.
Menurut Najih, perubahan yang diperlukan harus dilakukan dengan cara menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat tentang bagaimana prosedur mengurus izin Amdal dan berapa lama waktu yang dibutuhkan.
"Ini karena mungkin dalam pelayanan itu masyarakat belum memahami bagaimana proses dan prosedur yang ditetapkan, syarat-syarat pengurusannya seperti apa, kemudian di bagian apa ini contact person yang dikontak untuk melihat perkembangan proses perizinannya sudah sampai mana, dan sebagainya," ungkapnya.
"Memang perlu transparansi seperti itu kalau ingin ada percepatan, sehingga kalau ada proses pengurusan yang berbelit-belit, itu ada indikasi adanya mal administrasi, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan berpotensi terjadi misalnya suap-menyuap, dan sebagainya," sambungnya.
Sebagai informasi, saat ini ada tiga PP turunan UU Cipta Kerja yang terbit berkaitan dengan izin Amdal, yakni PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Menurut Najih, perubahan yang diperlukan harus dilakukan dengan cara menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat tentang bagaimana prosedur mengurus izin Amdal dan berapa lama waktu yang dibutuhkan.
"Ini karena mungkin dalam pelayanan itu masyarakat belum memahami bagaimana proses dan prosedur yang ditetapkan, syarat-syarat pengurusannya seperti apa, kemudian di bagian apa ini contact person yang dikontak untuk melihat perkembangan proses perizinannya sudah sampai mana, dan sebagainya," ungkapnya.
"Memang perlu transparansi seperti itu kalau ingin ada percepatan, sehingga kalau ada proses pengurusan yang berbelit-belit, itu ada indikasi adanya mal administrasi, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan berpotensi terjadi misalnya suap-menyuap, dan sebagainya," sambungnya.
Sebagai informasi, saat ini ada tiga PP turunan UU Cipta Kerja yang terbit berkaitan dengan izin Amdal, yakni PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Lihat Juga :