Catat! Ini 12 Jenis Pelanggaran yang Bisa Ditilang Manual
Selasa, 16 Mei 2023 - 19:05 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, jajarannya akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin ataupun sanksi kode etik hingga sanksi pidana kepada personel yang melakukan penyimpangan di lapangan.
Baca Juga: Terapkan Tilang Manual, Kasat Lantas Polres Depok: Ada Pelanggaran di Depan Mata Ditindak
Dikutip dari laman Twitter NTMC Polri, terdapat 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang manual. Berikut ke-12 jenis pelanggaraan:
1. Berkendara di bawah umur.
2. Berboncengan lebih dari satu orang.
3. Menggunakan ponsel saat berkendara.
4. Menerobos lampu merah.
5. Tidak menggunakan helm.
6. Melawan arus.
7. Melampaui batas kecepatan.
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah).
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL).
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.
Baca Juga: Terapkan Tilang Manual, Kasat Lantas Polres Depok: Ada Pelanggaran di Depan Mata Ditindak
Dikutip dari laman Twitter NTMC Polri, terdapat 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang manual. Berikut ke-12 jenis pelanggaraan:
1. Berkendara di bawah umur.
2. Berboncengan lebih dari satu orang.
3. Menggunakan ponsel saat berkendara.
4. Menerobos lampu merah.
5. Tidak menggunakan helm.
6. Melawan arus.
7. Melampaui batas kecepatan.
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah).
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL).
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.
(thm)
Lihat Juga :