Catat! Ini 12 Jenis Pelanggaran yang Bisa Ditilang Manual
Selasa, 16 Mei 2023 - 19:05 WIB
loading...
Polri kembali memberlakukan tilang manual. Terdapat 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenakan tilang di tempat. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Polri kembali memberlakukan tilang manual menyusul semakin maraknya pelanggaran lalu lintas di wilayah yang belum terjangkau sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Terdapat 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenakan tilang di tempat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, penilangan manual dilakukan apabila terdapat pelanggaran lalu lintas yang membahayakan. Tilang manual diberikan bagi pelanggar yang tertangkap ugal-ugalan, atau pelanggaran berbahaya lainnya.
"Penindakan elektronik tetap berjalan. Tetapi apabila petugas melihat pelanggaran, misalnya itu membahayakan, dihentikan, ditilang,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2023).
Baca Juga: Bisakah Pengendara Kena Tilang Manual dan ETLE? Polisi: Tak Ada Double Tilang
Jajarannya akan melakukan pengawasan serta pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, penilangan manual dilakukan apabila terdapat pelanggaran lalu lintas yang membahayakan. Tilang manual diberikan bagi pelanggar yang tertangkap ugal-ugalan, atau pelanggaran berbahaya lainnya.
"Penindakan elektronik tetap berjalan. Tetapi apabila petugas melihat pelanggaran, misalnya itu membahayakan, dihentikan, ditilang,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2023).
Baca Juga: Bisakah Pengendara Kena Tilang Manual dan ETLE? Polisi: Tak Ada Double Tilang
Jajarannya akan melakukan pengawasan serta pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas.
Lihat Juga :