Catat! Ini 12 Jenis Pelanggaran yang Bisa Ditilang Manual

Selasa, 16 Mei 2023 - 19:05 WIB
loading...
Catat! Ini 12 Jenis...
Polri kembali memberlakukan tilang manual. Terdapat 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenakan tilang di tempat. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polri kembali memberlakukan tilang manual menyusul semakin maraknya pelanggaran lalu lintas di wilayah yang belum terjangkau sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Terdapat 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenakan tilang di tempat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, penilangan manual dilakukan apabila terdapat pelanggaran lalu lintas yang membahayakan. Tilang manual diberikan bagi pelanggar yang tertangkap ugal-ugalan, atau pelanggaran berbahaya lainnya.

"Penindakan elektronik tetap berjalan. Tetapi apabila petugas melihat pelanggaran, misalnya itu membahayakan, dihentikan, ditilang,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga: Bisakah Pengendara Kena Tilang Manual dan ETLE? Polisi: Tak Ada Double Tilang

Jajarannya akan melakukan pengawasan serta pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas.

Selain itu, jajarannya akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin ataupun sanksi kode etik hingga sanksi pidana kepada personel yang melakukan penyimpangan di lapangan.

Baca Juga: Terapkan Tilang Manual, Kasat Lantas Polres Depok: Ada Pelanggaran di Depan Mata Ditindak

Dikutip dari laman Twitter NTMC Polri, terdapat 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang manual. Berikut ke-12 jenis pelanggaraan:

1. Berkendara di bawah umur.
2. Berboncengan lebih dari satu orang.
3. Menggunakan ponsel saat berkendara.
4. Menerobos lampu merah.
5. Tidak menggunakan helm.
6. Melawan arus.
7. Melampaui batas kecepatan.
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah).
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL).
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Korlantas Gelar Operasi...
Korlantas Gelar Operasi Patuh mulai 8 Juni, Pelanggaran Pelat Nomor Bakal Jadi Target
Korlantas Polri Resmi...
Korlantas Polri Resmi Operasikan ETLE Drone, Jangkau Titik Rawan Pelanggaran
Rekomendasi
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Dibully Sampai Hidupnya...
Dibully Sampai Hidupnya Hancur, Ini Balas Dendam Anna di Microdrama V+Short She Was Never Gone
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved