Kasus Suap MA, Dadan Tri Yudianto Tegaskan Tak Punya Kedekatan dengan Hasbi Hasan

Senin, 15 Mei 2023 - 23:02 WIB
loading...
A A A
Kemudian, majelis hakim menanyakan lebih rinci soal Rp11,2 miliar yang diterima oleh Dadan. Dalam pengakuan Dadan, uang yang diterima dari Heryanto Tanaka ternyata tak langsung dipakai untuk keperluan bisnis skincare, tapi sempat dibelikan mobil hingga mengalir senilai Rp3 miliar ke Hercules.

"Tidak digunakan untuk skincare?" tanya majelis hakim.

"Iya, untuk membeli mobil," kata Dadan.



Sebagaimana diketahui, KSP Intidana mengalami permasalahan hukum perdata. Lalu, sekitar tahun 2021, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Deposan KSP Intidana yang tak terpenuhi hak-haknya berkonsultasi dengan Yosep.

Yosep dan rekannya yakni Eko kemudian jadi kuasa hukum dari 10 deposan KSP Intidana dan mengajukan pembatalan putusan perdamaian homologasi tahun 2015. Sebab, KSP Intidana dinilai tidak memenuhi putusan tersebut.

Melalui Yosep dan Eko, para deposan itu mengajukan kasasi. Dalam pemberian kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu.

Uang ribuan dollar Singapura dikeluarkan oleh para Deposan KSP Intidana. Yosep dan Eko jadi perantara pemberian uang untuk para hakim agung seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh serta sejumlah pegawai di MA.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1437 seconds (0.1#10.140)