Pemkab bersama Polres Muba Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Rabu, 22 Juli 2020 - 19:02 WIB
loading...
A
A
A
Terakhir, Yudi Herzandi mengajak semua pihak untuk terus memerangi Narkoba. "Mari kita bersama-sama wujudkan Masyarakat Muba yang bebas dari Narkoba,"ucapnya.
Senada, Kapolres Muba AKBP Yudi Surya Markus Pinem dalam sambutannya juga mengajak dimasyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba dan hidup sehat seutuhnya tanpa Narkoba.
Hal ini, lanjut Yudi bentuk keprihatinan kita terhadap generasi muda mendatang. "Dengan pemusnahan barang bukti narkoba ini, kami Polres Musi Banyuasin mengharapkan masyarakat memiliki komitmen moral yang kuat untuk saling bahu-membahu dalam kegiatan terpadu untuk memerangi narkoba di lingkungan kerja dan tempat tinggal kita," ucapnya.
Disebutkan Kapolres AKBP Yudi Surya Markus Pinem bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut Narkoba jenis shabu dengan berat 3.649,37 gram, dan Narkotika jenis extasy sebanyak 240 butir dan 11 paket pecahan narkotika jenis extasy dengan berat seluruhnya 230 gram.
"Barang bukti Narkotika ini berhasil disita hasil pengungkapan dari 5 kasus tindak pidana narkoba dalam kurun waktu per 13 Mei sampai dengan 20 Juni 2020 pada beberapa TKP yang berbeda dengan 11 tersangka dan saat ini masih dalam proses penyidikan," pungkasnya.
Senada, Kapolres Muba AKBP Yudi Surya Markus Pinem dalam sambutannya juga mengajak dimasyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba dan hidup sehat seutuhnya tanpa Narkoba.
Hal ini, lanjut Yudi bentuk keprihatinan kita terhadap generasi muda mendatang. "Dengan pemusnahan barang bukti narkoba ini, kami Polres Musi Banyuasin mengharapkan masyarakat memiliki komitmen moral yang kuat untuk saling bahu-membahu dalam kegiatan terpadu untuk memerangi narkoba di lingkungan kerja dan tempat tinggal kita," ucapnya.
Disebutkan Kapolres AKBP Yudi Surya Markus Pinem bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut Narkoba jenis shabu dengan berat 3.649,37 gram, dan Narkotika jenis extasy sebanyak 240 butir dan 11 paket pecahan narkotika jenis extasy dengan berat seluruhnya 230 gram.
"Barang bukti Narkotika ini berhasil disita hasil pengungkapan dari 5 kasus tindak pidana narkoba dalam kurun waktu per 13 Mei sampai dengan 20 Juni 2020 pada beberapa TKP yang berbeda dengan 11 tersangka dan saat ini masih dalam proses penyidikan," pungkasnya.
(alf)
Lihat Juga :