Pemkab bersama Polres Muba Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
loading...
A
A
A
SEKAYU - Bupati H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Yudi Herzandi, mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berusaha keras dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Muba.
Ungkapan ini disampaikan Yudi Herzandi saat hadir mewakili Bupati Dodi Reza dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika Jenis Shabu-Shabu dan Extacy di Halaman Mapolres Muba, Rabu (22/7/2020).
Dirinya juga mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan Polres Muba tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Muba dan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Muba.
Dikatakannya, Narkoba merupakan salah satu zat adiktif yang berbahaya jika kita konsumsi. Narkoba, menurutnya bukan saja dapat menghancurkan diri kita tetapi juga masa depan kita.
"Kedepannya, saya berharap kepada semua pihak untuk bersama-sama mengawasi dan memerangi peredaran Narkoba. Dengan ikut memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Musi Banyuasin, berarti kita ikut menyelamatkan generasi muda kita dari ancaman bahaya penyalahgunaan Narkoba,"ungkapnya.
Terakhir, Yudi Herzandi mengajak semua pihak untuk terus memerangi Narkoba. "Mari kita bersama-sama wujudkan Masyarakat Muba yang bebas dari Narkoba,"ucapnya.
Senada, Kapolres Muba AKBP Yudi Surya Markus Pinem dalam sambutannya juga mengajak dimasyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba dan hidup sehat seutuhnya tanpa Narkoba.
Hal ini, lanjut Yudi bentuk keprihatinan kita terhadap generasi muda mendatang. "Dengan pemusnahan barang bukti narkoba ini, kami Polres Musi Banyuasin mengharapkan masyarakat memiliki komitmen moral yang kuat untuk saling bahu-membahu dalam kegiatan terpadu untuk memerangi narkoba di lingkungan kerja dan tempat tinggal kita," ucapnya.
Disebutkan Kapolres AKBP Yudi Surya Markus Pinem bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut Narkoba jenis shabu dengan berat 3.649,37 gram, dan Narkotika jenis extasy sebanyak 240 butir dan 11 paket pecahan narkotika jenis extasy dengan berat seluruhnya 230 gram.
"Barang bukti Narkotika ini berhasil disita hasil pengungkapan dari 5 kasus tindak pidana narkoba dalam kurun waktu per 13 Mei sampai dengan 20 Juni 2020 pada beberapa TKP yang berbeda dengan 11 tersangka dan saat ini masih dalam proses penyidikan," pungkasnya.
Ungkapan ini disampaikan Yudi Herzandi saat hadir mewakili Bupati Dodi Reza dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika Jenis Shabu-Shabu dan Extacy di Halaman Mapolres Muba, Rabu (22/7/2020).
Dirinya juga mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan Polres Muba tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Muba dan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Muba.
Dikatakannya, Narkoba merupakan salah satu zat adiktif yang berbahaya jika kita konsumsi. Narkoba, menurutnya bukan saja dapat menghancurkan diri kita tetapi juga masa depan kita.
"Kedepannya, saya berharap kepada semua pihak untuk bersama-sama mengawasi dan memerangi peredaran Narkoba. Dengan ikut memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Musi Banyuasin, berarti kita ikut menyelamatkan generasi muda kita dari ancaman bahaya penyalahgunaan Narkoba,"ungkapnya.
Terakhir, Yudi Herzandi mengajak semua pihak untuk terus memerangi Narkoba. "Mari kita bersama-sama wujudkan Masyarakat Muba yang bebas dari Narkoba,"ucapnya.
Senada, Kapolres Muba AKBP Yudi Surya Markus Pinem dalam sambutannya juga mengajak dimasyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba dan hidup sehat seutuhnya tanpa Narkoba.
Hal ini, lanjut Yudi bentuk keprihatinan kita terhadap generasi muda mendatang. "Dengan pemusnahan barang bukti narkoba ini, kami Polres Musi Banyuasin mengharapkan masyarakat memiliki komitmen moral yang kuat untuk saling bahu-membahu dalam kegiatan terpadu untuk memerangi narkoba di lingkungan kerja dan tempat tinggal kita," ucapnya.
Disebutkan Kapolres AKBP Yudi Surya Markus Pinem bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut Narkoba jenis shabu dengan berat 3.649,37 gram, dan Narkotika jenis extasy sebanyak 240 butir dan 11 paket pecahan narkotika jenis extasy dengan berat seluruhnya 230 gram.
"Barang bukti Narkotika ini berhasil disita hasil pengungkapan dari 5 kasus tindak pidana narkoba dalam kurun waktu per 13 Mei sampai dengan 20 Juni 2020 pada beberapa TKP yang berbeda dengan 11 tersangka dan saat ini masih dalam proses penyidikan," pungkasnya.
(alf)