Kekurangan SDM, Bawaslu Sulsel Minta Peran Warga Awasi Coklit
Rabu, 22 Juli 2020 - 17:36 WIB
loading...
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel , meminta peran masyarakat untuk ikut mengawas proses tahapan Coklit yang dilakukan oleh KPU. Kurangnya SDM dari pihak Bawaslu menjadi salah satu alasannya.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Sulsel , Saiful Jihad mengatakan, setiap desa atau kelurahan hanya terdapat satu orang pengawas. Satu pengawas ini harus mengawasi banyak PPDP yang melakukan coklit berbasis TPS.
Baca Juga: Kesamaan Persepsi Penting dalam Pengawasan Tahapan Pilkada 2020
Di sisi lain, KPU membuat ketentuan untuk tidak memberikan akses kepada pengawas pemilu mengawasi isi dan subtansi dari pelaksanaan Coklit di lapangan. Hal ini karena form A.KWK yang berisi daftar pemilih berbasis TPS, tidak diberikan kepada pihak Bawaslu .
"Jika satu desa terdiri dari 15 TPS saja, maka akan ada 15 PPDP yang melakukan tahapan Coklit. Dengan tidak diberikannya akses untuk memperoleh data A.KWK (data pemilih) kepada pengawas, maka secara subtansi dan isi dari A.KWK tersebut, tidak dapat diawasi maksimal," kata Saiful.
Menurut Saiful, pengawas desa/kelurahan hanya dapat mengawasi proses Coklit yang dilakukan oleh PPDP yang kebetulan kegiatan mereka pada saat itu menjadi obyek pengawasan pengawas yang bersangkutan.
"Olehnya itu, kami sampaikan agar masyarakat benar-benat dapat aktif ikut memastikan pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih agar diawasi bersama. Jika ada petugas yang datang, maka diharapkan benar-benar melakukan tugasnya dengan baik untuk mendata dan mencocokkan kembali data di A.KWK sesuai dengan yang sebenarnya," ujar Saiful.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Sulsel , Saiful Jihad mengatakan, setiap desa atau kelurahan hanya terdapat satu orang pengawas. Satu pengawas ini harus mengawasi banyak PPDP yang melakukan coklit berbasis TPS.
Baca Juga: Kesamaan Persepsi Penting dalam Pengawasan Tahapan Pilkada 2020
Di sisi lain, KPU membuat ketentuan untuk tidak memberikan akses kepada pengawas pemilu mengawasi isi dan subtansi dari pelaksanaan Coklit di lapangan. Hal ini karena form A.KWK yang berisi daftar pemilih berbasis TPS, tidak diberikan kepada pihak Bawaslu .
"Jika satu desa terdiri dari 15 TPS saja, maka akan ada 15 PPDP yang melakukan tahapan Coklit. Dengan tidak diberikannya akses untuk memperoleh data A.KWK (data pemilih) kepada pengawas, maka secara subtansi dan isi dari A.KWK tersebut, tidak dapat diawasi maksimal," kata Saiful.
Menurut Saiful, pengawas desa/kelurahan hanya dapat mengawasi proses Coklit yang dilakukan oleh PPDP yang kebetulan kegiatan mereka pada saat itu menjadi obyek pengawasan pengawas yang bersangkutan.
"Olehnya itu, kami sampaikan agar masyarakat benar-benat dapat aktif ikut memastikan pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih agar diawasi bersama. Jika ada petugas yang datang, maka diharapkan benar-benar melakukan tugasnya dengan baik untuk mendata dan mencocokkan kembali data di A.KWK sesuai dengan yang sebenarnya," ujar Saiful.
Lihat Juga :