Polda Jateng Ringkus 7 Perampok Rumah Pengusaha di Kudus
Rabu, 22 Juli 2020 - 17:03 WIB
loading...
A
A
A
"Dari hasil penyidikan dan penyidikan kita bahwa tidak ada hubungan antara korban dan pelaku," imbuh Direskrimum Polda Jateng , Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto. (Baca juga: Polda Sulut Bongkar Sindikat Pemalsuan Data Elektronik Sim Card )
Disebutkan, barang yang diambil adalah uang tunai Rp1.200.000.000, 76 lembar sertifikat, berbagai macam uang asing, berbagai jenis perhiasan emas seberat 970 gram, satu buah mobil Innova reborn dan mobil yang digunakan pelaku Mobil Book Grand Max. Total kerugian ditaksir kurang lebih Rp2.200.000.000
Sementara, barang bukti yang disita diantaranya uang Rp1.636.000.000, 2.850 lembar berbagai macam uang asing yang ditaksir sebanyak Rp700 juta rupiah, 71 lembar sertifikat; dan 156 buah berbagai jenis perhiasan emas seberat 973,17 gram.
Selain itu, juga disita satu unit GrandMax Box yang digunakan sebagai sarana dan mobil korban yang dibawa Innova Reborn. Kini para pelaku harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Disebutkan, barang yang diambil adalah uang tunai Rp1.200.000.000, 76 lembar sertifikat, berbagai macam uang asing, berbagai jenis perhiasan emas seberat 970 gram, satu buah mobil Innova reborn dan mobil yang digunakan pelaku Mobil Book Grand Max. Total kerugian ditaksir kurang lebih Rp2.200.000.000
Sementara, barang bukti yang disita diantaranya uang Rp1.636.000.000, 2.850 lembar berbagai macam uang asing yang ditaksir sebanyak Rp700 juta rupiah, 71 lembar sertifikat; dan 156 buah berbagai jenis perhiasan emas seberat 973,17 gram.
Selain itu, juga disita satu unit GrandMax Box yang digunakan sebagai sarana dan mobil korban yang dibawa Innova Reborn. Kini para pelaku harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
(eyt)
Lihat Juga :