PSBB Dimulai Besok, Warga Bodebek Wajib Patuhi Aturan Ini
loading...
A
A
A
"Aturan yang lebih spesifik dan teknis akan diatur dalam peraturan wali kota dan peraturan bupati," imbuhnya.
Lebih lanjut Daud mengatakan, Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020 juga menekankan beberapa moda transportasi yang boleh beroperasi saat PSBB berlaku dimana semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
"Demikian juga dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, barang/logistik kesehatan, dan ketertiban," sebutnya.
Menurut Daud, penggunaan mobil maupun sepeda motor dijelaskan secara rinci dalam pergub, misalnya penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan, menggunakan masker, dan tidak berkendara jika sedang suhu badan di atas normal atau sakit.
"Khusus penggunaan mobil pribadi, penumpang maksimal setengah dari kapasitas kendaraan. Itu dilakukan agar PSBB di Bodebek berjalan optimal. Kami berharap, semua masyarakat mematuhi peraturan yang sudah dibuat agar PSBB yang diberlakukan dapat memutus rantai penyebaran COVID-19," pintanya.
Meski begitu, tambah Daud, pergub tetap memberikan kewenangan kepada bupati dan wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduk selama PSBB berlaku.
Selain menandatangani pergub, pada hari yang sama, Ridwan Kamil pun telah membuat Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kabupaten Bekasi dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Kepgub tersebut memutuskan empat diktum. Pada diktum pertama, PSBB di wilayah Bodebek berlaku mulai 15 April-28 April 2020. Sementara pada diktum keempat disebutkan bahwa pemberlakukan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19.
"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Lihat Juga: Bey Machmudin Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Gedung Pusat Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak RSHS Bandung
Lebih lanjut Daud mengatakan, Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020 juga menekankan beberapa moda transportasi yang boleh beroperasi saat PSBB berlaku dimana semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
"Demikian juga dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, barang/logistik kesehatan, dan ketertiban," sebutnya.
Menurut Daud, penggunaan mobil maupun sepeda motor dijelaskan secara rinci dalam pergub, misalnya penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan, menggunakan masker, dan tidak berkendara jika sedang suhu badan di atas normal atau sakit.
"Khusus penggunaan mobil pribadi, penumpang maksimal setengah dari kapasitas kendaraan. Itu dilakukan agar PSBB di Bodebek berjalan optimal. Kami berharap, semua masyarakat mematuhi peraturan yang sudah dibuat agar PSBB yang diberlakukan dapat memutus rantai penyebaran COVID-19," pintanya.
Meski begitu, tambah Daud, pergub tetap memberikan kewenangan kepada bupati dan wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduk selama PSBB berlaku.
Selain menandatangani pergub, pada hari yang sama, Ridwan Kamil pun telah membuat Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kabupaten Bekasi dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Kepgub tersebut memutuskan empat diktum. Pada diktum pertama, PSBB di wilayah Bodebek berlaku mulai 15 April-28 April 2020. Sementara pada diktum keempat disebutkan bahwa pemberlakukan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19.
"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Lihat Juga: Bey Machmudin Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Gedung Pusat Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak RSHS Bandung
(was)