PSBB Dimulai Besok, Warga Bodebek Wajib Patuhi Aturan Ini

Selasa, 14 April 2020 - 13:32 WIB
loading...
PSBB Dimulai Besok,...
Sekretaris yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jabar, Daud Achmad. Foto/Dok/Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat telah memutuskan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek), dimulai Rabu, 15 April 2020 pukul 00.00 WIB selama 14 hari.

Untuk memastikan penerapan PSBB di wilayah Bodebek tersebut berjalan optimal, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di wilayah Bodebek yang wajib dipatuhi seluruh warga Bodebek.

Sekretaris yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jabar, Daud Achmad menyatakan, PSBB Bodebek sangat krusial dalam memutus rantai persebaran dan penanggulangan COVID-19, khususnya di wilayah Provinsi Jabar.

Daud menerangkan, ruang lingkup pergub yang ditandatangani Ridwan Kamil pada Minggu 12 April 2020 itu meliputi pelaksanaan PSBB, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan COVID-19, hingga pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

"Pergub yang berisi 27 pasal itu mengatur pembatasan aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online," papar Daud.

Pergub juga menegaskan, semua kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah harus dilaksanakan di rumah. Namun, pengecualian diberikan kepada institusi pendidikan, lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semua jenis layanan pemerintahan, dan BUMN atau BUMD yang bergerak yang turut dalam penanganan COVID-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Pengecualian juga berlaku bagi pelaku usaha sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.

Semua institusi, instansi, dan sektor itu masih diperbolehkan beroperasi, namun tetap harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, seperti menjaga jarak para karyawan yang bekerja, mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan, memastikan semua orang memakai masker, dan rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman.

"Pimpinan tempat kerja wajib melarang karyawannya yang mempunyai penyakit yang dapat berakibat fatal apbila terpapar COVID-19, seperti karyawan yang memiliki tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, penderita penyakit paru-paru, ibu hamil, dan karyawan yang usianya lebih dari 60 tahun," papar Daud.

Daud juga menyebutkan, dalam pergub tercantum aturan bahwa pelaku usaha yang bisa beroperasi selama PSBB harus turut menjaga stabilitas ekonomi dan menjaga kemampuan daya beli masyarakat, salah satunya dengan tidak menaikkan harga barang. Kemudian, pelaku usaha mewajibkan karyawan dan pembeli menggunakan masker.

"Aturan yang lebih spesifik dan teknis akan diatur dalam peraturan wali kota dan peraturan bupati," imbuhnya.

Lebih lanjut Daud mengatakan, Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020 juga menekankan beberapa moda transportasi yang boleh beroperasi saat PSBB berlaku dimana semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.

"Demikian juga dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, barang/logistik kesehatan, dan ketertiban," sebutnya.

Menurut Daud, penggunaan mobil maupun sepeda motor dijelaskan secara rinci dalam pergub, misalnya penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan, menggunakan masker, dan tidak berkendara jika sedang suhu badan di atas normal atau sakit.

"Khusus penggunaan mobil pribadi, penumpang maksimal setengah dari kapasitas kendaraan. Itu dilakukan agar PSBB di Bodebek berjalan optimal. Kami berharap, semua masyarakat mematuhi peraturan yang sudah dibuat agar PSBB yang diberlakukan dapat memutus rantai penyebaran COVID-19," pintanya.

Meski begitu, tambah Daud, pergub tetap memberikan kewenangan kepada bupati dan wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduk selama PSBB berlaku.

Selain menandatangani pergub, pada hari yang sama, Ridwan Kamil pun telah membuat Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kabupaten Bekasi dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Kepgub tersebut memutuskan empat diktum. Pada diktum pertama, PSBB di wilayah Bodebek berlaku mulai 15 April-28 April 2020. Sementara pada diktum keempat disebutkan bahwa pemberlakukan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.
(was)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4095 seconds (0.1#10.140)