PSBB Dimulai Besok, Warga Bodebek Wajib Patuhi Aturan Ini

Selasa, 14 April 2020 - 13:32 WIB
loading...
PSBB Dimulai Besok,...
Sekretaris yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jabar, Daud Achmad. Foto/Dok/Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat telah memutuskan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek), dimulai Rabu, 15 April 2020 pukul 00.00 WIB selama 14 hari.

Untuk memastikan penerapan PSBB di wilayah Bodebek tersebut berjalan optimal, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di wilayah Bodebek yang wajib dipatuhi seluruh warga Bodebek.

Sekretaris yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jabar, Daud Achmad menyatakan, PSBB Bodebek sangat krusial dalam memutus rantai persebaran dan penanggulangan COVID-19, khususnya di wilayah Provinsi Jabar.

Daud menerangkan, ruang lingkup pergub yang ditandatangani Ridwan Kamil pada Minggu 12 April 2020 itu meliputi pelaksanaan PSBB, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan COVID-19, hingga pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

"Pergub yang berisi 27 pasal itu mengatur pembatasan aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online," papar Daud.

Pergub juga menegaskan, semua kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah harus dilaksanakan di rumah. Namun, pengecualian diberikan kepada institusi pendidikan, lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semua jenis layanan pemerintahan, dan BUMN atau BUMD yang bergerak yang turut dalam penanganan COVID-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Pengecualian juga berlaku bagi pelaku usaha sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wakil Ketua DPRD Minta...
Wakil Ketua DPRD Minta Pemprov Jabar Antisipasi Kekeringan Ekstrem
Mendagri Minta Warga...
Mendagri Minta Warga Direlokasi dan Reboisasi Kawasan Rawan Longsor di Cisarua Bandung
Banjir Rob Terjang Indramayu,...
Banjir Rob Terjang Indramayu, 1.512 Rumah Warga Terendam
Minta Pemprov Jabar...
Minta Pemprov Jabar Tutup Judol, Kemenko Polkam: Ada 2,6 Juta Pemain
Soal Pembatasan Truk...
Soal Pembatasan Truk AMDK di Jabar2026, Pengamat: Roadmap Kemenko Infrastruktur 2027
Muhammadiyah Desak Pemprov...
Muhammadiyah Desak Pemprov Jabar Bertanggung Jawab atas Serangan Digital terhadap Neni Nur Hayati
Varian Baru COVID-19...
Varian Baru COVID-19 'Cicada' Menyebar ke 23 Negara, Ini yang Perlu Diketahui
Orang Tua Siswa Datangi...
Orang Tua Siswa Datangi KPAI, Perjuangkan Hak Pendidikan 500 Lebih Siswa SMK IDN Bogor
KPK Hibahkan Tanah dan...
KPK Hibahkan Tanah dan Bangunan Senilai Rp16,39 Miliar ke Pemprov Jabar
Rekomendasi
Nissan Qashqai e-Power...
Nissan Qashqai e-Power Menempuh Jarak 1.300 KM dengan Tangki BBM Full
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved