Sidang Kasus Penebangan 3 Pohon Durian Kembali Digelar, 4 Saksi Meringankan Dihadirkan
Jum'at, 12 Mei 2023 - 12:09 WIB
loading...
A
A
A
Dijelaskan oleh terdakwa Iskandar dalam persidangan bahwa ia tidak menebang pohon durian dan mencuri kayunya, karena sebelumnya ia telah meminta izin.
Pada tanggal 12 Juli 2020 ia menelpon dan meminta izin pada Abdul Hakam yang merupakan pihak perusahaan PT. GSSL (Gunung Sawit Selatan Lestari).
Berdasarkan izin itu pada tanggal 23 Juli 2020 menyuruh Gino, Sudir dan Hadi untuk menebang 3 pohon durian di kebun plasma dengan upah Rp 400 ribu.
“Saya juga tidak akan berani menebang jika tidak diizinkan sebelumnya,” ungkap Iskandar di sidang melalui zoom meeting.
Pada tanggal 12 Juli 2020 ia menelpon dan meminta izin pada Abdul Hakam yang merupakan pihak perusahaan PT. GSSL (Gunung Sawit Selatan Lestari).
Berdasarkan izin itu pada tanggal 23 Juli 2020 menyuruh Gino, Sudir dan Hadi untuk menebang 3 pohon durian di kebun plasma dengan upah Rp 400 ribu.
“Saya juga tidak akan berani menebang jika tidak diizinkan sebelumnya,” ungkap Iskandar di sidang melalui zoom meeting.
(nag)
Lihat Juga :