Kompak Curi Belasan Motor, Pasutri di Pangkalan Bun Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Pasangan suami istri (pasutri) di Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng dibekuk anggota Satreskrim Polres Kobar. Keduanya ditangkap karena kompak mencuri belasan motor hingga membuat resah warga.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menerangkan, pelaku HS dan AR ditangkap karena melakukan pencurian 13 sepeda motor selama kurun waktu 11 bulan terakhir. Aksi kejahatan yang dilakukan pasutri itu berlangsung sejak Juli 2022 hingga Mei 2023.Dalam kasus ini, sang suami HS bertindak sebagai eksekutor, sementara istrinya AR sebagai pemantau.
"Tersangka merupakan pasangan suami istri. Kedua tersangka dari rumah sudah berniat mau melakukan pencurian kendaraan bermotor, dengan menyiapkan kunci yang berbentuk huruf Y yang sudah dimodifikasi," ujar Bayu di Mapolres Kobar, Jumat (12/5/2023).
Saat menjalankan aksinya, kedua pelaku sambil berboncengan mencari sepeda motor yang parkir dan ditinggal oleh pemiliknya. Apabila target sudah ditemukan, tersangka HS turun dari motor sedangkan sang istri bergegas pulang dan menunggu di rumah.
"Tersangka HS langsung mendekati sepeda motor yang akan dicuri dan langsung memasukkan kunci yang sudah dipersiapkan. Selanjutnya tersangka HS langsung menaiki dan mengendarai sepeda motor tersebut,” bebernya.
Motor yang berhasil dicuri kemudian dibawa dan disembunyikan di rumah kontrakan tersangka. Tersangka berupaya menghapus nomor rangka dan nomor mesin dengan menggunakan kikir, sebelum nantinya dijual kepada penadah. Selain itu, tersangka juga mengubah bentuk motor agar tidak dikenali polisi maupun pemilik kendaraan.
"Selanjutnya tersangka menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain. Dan ada sebagain sepeda motor hasil curian tersebut oleh tersangka dihapus nomor rangka dan nomor mesinnya menggunakan alat berupa kikir," ucap Bayu Wicaksono. Baca juga: Suami Istri Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Kampung Sawah Bekasi
Kapolres menerangkan total kerugian material akibat pencurian ini lebih dari Rp200 juta rupiah. Saat ini, ke-13 kendaraan itu telah berhasil diamankan dan akan dijadikan barang bukti untuk menjerat kedua tersangka. "Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” tuturnya.
Dalam kasus ini juga, polisi menangkap dua orang penadah berinisial AS dan MY di Kecamatan Kumai. Keduanya dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menerangkan, pelaku HS dan AR ditangkap karena melakukan pencurian 13 sepeda motor selama kurun waktu 11 bulan terakhir. Aksi kejahatan yang dilakukan pasutri itu berlangsung sejak Juli 2022 hingga Mei 2023.Dalam kasus ini, sang suami HS bertindak sebagai eksekutor, sementara istrinya AR sebagai pemantau.
"Tersangka merupakan pasangan suami istri. Kedua tersangka dari rumah sudah berniat mau melakukan pencurian kendaraan bermotor, dengan menyiapkan kunci yang berbentuk huruf Y yang sudah dimodifikasi," ujar Bayu di Mapolres Kobar, Jumat (12/5/2023).
Saat menjalankan aksinya, kedua pelaku sambil berboncengan mencari sepeda motor yang parkir dan ditinggal oleh pemiliknya. Apabila target sudah ditemukan, tersangka HS turun dari motor sedangkan sang istri bergegas pulang dan menunggu di rumah.
"Tersangka HS langsung mendekati sepeda motor yang akan dicuri dan langsung memasukkan kunci yang sudah dipersiapkan. Selanjutnya tersangka HS langsung menaiki dan mengendarai sepeda motor tersebut,” bebernya.
Motor yang berhasil dicuri kemudian dibawa dan disembunyikan di rumah kontrakan tersangka. Tersangka berupaya menghapus nomor rangka dan nomor mesin dengan menggunakan kikir, sebelum nantinya dijual kepada penadah. Selain itu, tersangka juga mengubah bentuk motor agar tidak dikenali polisi maupun pemilik kendaraan.
"Selanjutnya tersangka menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain. Dan ada sebagain sepeda motor hasil curian tersebut oleh tersangka dihapus nomor rangka dan nomor mesinnya menggunakan alat berupa kikir," ucap Bayu Wicaksono. Baca juga: Suami Istri Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Kampung Sawah Bekasi
Kapolres menerangkan total kerugian material akibat pencurian ini lebih dari Rp200 juta rupiah. Saat ini, ke-13 kendaraan itu telah berhasil diamankan dan akan dijadikan barang bukti untuk menjerat kedua tersangka. "Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” tuturnya.
Dalam kasus ini juga, polisi menangkap dua orang penadah berinisial AS dan MY di Kecamatan Kumai. Keduanya dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(don)