Pembunuh Takmir Masjid di Gresik Tertangkap, Ini Pelaku dan Motifnya
Rabu, 22 Juli 2020 - 15:32 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah itu tersangka kabur meninggalkan rumah korban. Beberapa saat kemudian korban dikabarkan meninggal dunia," kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga saat konferensi pers, Rabu (22/7/2020).
Dijelaskan, sehari kemudian jenazah korban dimakamkan di pemakaman desa setempat. Warga sempat curiga karena ada luka di pelipis kepala. Nah, kecurigaan itu kemudian dilaporkan ke perangkat desa.
Pihak keluarga sempat menutup-nutupi. Hingga akhirnya bersedia melaporkan ke polisi. Petugas bergerak cepat melakukan pembongkaran makam untuk dilakukan autopsi.
"Tersangka dijerat dengan 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara," pungkas Alumnus Akpol 2001 tersebut.
Dijelaskan, sehari kemudian jenazah korban dimakamkan di pemakaman desa setempat. Warga sempat curiga karena ada luka di pelipis kepala. Nah, kecurigaan itu kemudian dilaporkan ke perangkat desa.
Pihak keluarga sempat menutup-nutupi. Hingga akhirnya bersedia melaporkan ke polisi. Petugas bergerak cepat melakukan pembongkaran makam untuk dilakukan autopsi.
"Tersangka dijerat dengan 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara," pungkas Alumnus Akpol 2001 tersebut.
(nag)
Lihat Juga :