Pembunuh Takmir Masjid di Gresik Tertangkap, Ini Pelaku dan Motifnya

Rabu, 22 Juli 2020 - 15:32 WIB
loading...
Pembunuh Takmir Masjid di Gresik Tertangkap, Ini Pelaku dan Motifnya
Polisi berhasil mengungkap penyebab misteri kematian Askuri, takmir Masjid Desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik. SINDOnews/Ashadi
A A A
GRESIK - Polisi berhasil mengungkap penyebab misteri kematian Askuri, takmir Masjid Desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik. Pria 76 tahun itu dibunuh M Mas’udi Hidayatullah alias Dayat, anak tiri korban sendiri.

Adapun motifnya, pelaku kesal karena ibunya tak dinafkahi korban. Korban dipukul dan didorong, hingga jatuh tersungkur dan kepalanya terbentur lantai.

Hasil autopsi, menunjukkan bahwa ada luka tak wajar yang disebabkan karena benturan keras.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, ihwal penganiayaan itu bermula pada 5 Juni 2020 lalu. Pelaku datang ke rumah korban mengendarai motor Honda Supra X nopol W 6508 BA.

Dia ingin mengklarifikasi hubungan antara korban dan ibu kandungnya yang dikabarkan sedang tidak harmonis. Pasalnya, selama dirinya berada dalam penjara, ibu kandungnya tidak dinafkahi korban.

Di tengah pembicaraan, korban tidak terima, terjadilah percekcokan. Adu mulut hingga aksi saling dorong. Tersangka terus didorong oleh korban dan diusir ke luar rumah. (Baca: Mati Tak Wajar, Polisi Bongkar Makam Takmir Masjid di Gresik).

Karena merasa kesal, gantian tersangka yang memukul dan mendorong korban hingga jatuh tersungkur, kepalanya membentur lantai lalu mulutnya hingga mengeluarkan darah.

"Setelah itu tersangka kabur meninggalkan rumah korban. Beberapa saat kemudian korban dikabarkan meninggal dunia," kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga saat konferensi pers, Rabu (22/7/2020).

Dijelaskan, sehari kemudian jenazah korban dimakamkan di pemakaman desa setempat. Warga sempat curiga karena ada luka di pelipis kepala. Nah, kecurigaan itu kemudian dilaporkan ke perangkat desa.

Pihak keluarga sempat menutup-nutupi. Hingga akhirnya bersedia melaporkan ke polisi. Petugas bergerak cepat melakukan pembongkaran makam untuk dilakukan autopsi.

"Tersangka dijerat dengan 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara," pungkas Alumnus Akpol 2001 tersebut.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4196 seconds (0.1#10.140)