Pembunuh Takmir Masjid di Gresik Tertangkap, Ini Pelaku dan Motifnya

Rabu, 22 Juli 2020 - 15:32 WIB
loading...
Pembunuh Takmir Masjid...
Polisi berhasil mengungkap penyebab misteri kematian Askuri, takmir Masjid Desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik. SINDOnews/Ashadi
A A A
GRESIK - Polisi berhasil mengungkap penyebab misteri kematian Askuri, takmir Masjid Desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik. Pria 76 tahun itu dibunuh M Mas’udi Hidayatullah alias Dayat, anak tiri korban sendiri.

Adapun motifnya, pelaku kesal karena ibunya tak dinafkahi korban. Korban dipukul dan didorong, hingga jatuh tersungkur dan kepalanya terbentur lantai.

Hasil autopsi, menunjukkan bahwa ada luka tak wajar yang disebabkan karena benturan keras.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, ihwal penganiayaan itu bermula pada 5 Juni 2020 lalu. Pelaku datang ke rumah korban mengendarai motor Honda Supra X nopol W 6508 BA.

Dia ingin mengklarifikasi hubungan antara korban dan ibu kandungnya yang dikabarkan sedang tidak harmonis. Pasalnya, selama dirinya berada dalam penjara, ibu kandungnya tidak dinafkahi korban.

Di tengah pembicaraan, korban tidak terima, terjadilah percekcokan. Adu mulut hingga aksi saling dorong. Tersangka terus didorong oleh korban dan diusir ke luar rumah. (Baca: Mati Tak Wajar, Polisi Bongkar Makam Takmir Masjid di Gresik).

Karena merasa kesal, gantian tersangka yang memukul dan mendorong korban hingga jatuh tersungkur, kepalanya membentur lantai lalu mulutnya hingga mengeluarkan darah.

"Setelah itu tersangka kabur meninggalkan rumah korban. Beberapa saat kemudian korban dikabarkan meninggal dunia," kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga saat konferensi pers, Rabu (22/7/2020).

Dijelaskan, sehari kemudian jenazah korban dimakamkan di pemakaman desa setempat. Warga sempat curiga karena ada luka di pelipis kepala. Nah, kecurigaan itu kemudian dilaporkan ke perangkat desa.

Pihak keluarga sempat menutup-nutupi. Hingga akhirnya bersedia melaporkan ke polisi. Petugas bergerak cepat melakukan pembongkaran makam untuk dilakukan autopsi.

"Tersangka dijerat dengan 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara," pungkas Alumnus Akpol 2001 tersebut.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Inspiratif Irine...
Kisah Inspiratif Irine Yandri Sandrika, Sukses Bangun Bisnis Sop Buah
Penjelasan TNI soal...
Penjelasan TNI soal Siswa SMP di Gresik Diduga Terkena Peluru Nyasar
Safari Ramadan, Pertamina...
Safari Ramadan, Pertamina Lubricants Santuni 130 Anak Yatim di Gresik
2.000 Lebih Petak Makam...
2.000 Lebih Petak Makam Baru Akan Dibuka di TPU Kebon Nanas
Banjir dan Longsor Sumatera...
Banjir dan Longsor Sumatera Berdampak ke Area Pemakaman, Sejumlah Jasad Ditemukan Tim Pencarian
Sosok Vara di Pusaran...
Sosok Vara di Pusaran Kematian Arya Daru, Polisi: Apa Perlu Diungkap Aib Orang Lain?
Pemakaman Militer Ryamizard...
Pemakaman Militer Ryamizard Ryacudu Berlangsung Khidmat, Sjafrie Jadi Inspektur Upacara
3 Anggota Kopassus Didakwa...
3 Anggota Kopassus Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Kacab Bank
Panglima TNI Pimpin...
Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi di TMP Cikutra Bandung
Rekomendasi
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Netanyahu dan Trump...
Netanyahu dan Trump Bahas Nota Kesepahaman Mendatang dengan Iran
Traveloka Gelar Schooliday...
Traveloka Gelar Schooliday Sale, 46% Wisatawan RI Prioritaskan Biaya
Berita Terkini
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved