Rampok Minimarket, 2 Residivis di Cirebon Diringkus Polisi

Rabu, 10 Mei 2023 - 13:22 WIB
loading...
Rampok Minimarket, 2 Residivis di Cirebon Diringkus Polisi
Para perampok saat menggasak uang di laci kasir minimarket Tengahtani, Kabupaten Cirebon. Foto Abdul Rohman/MPI
A A A
CIREBON - Dua risidivis yang kerap merampok minimarket di Cirebon, Jawa Barat, diringkus Satreskrim Polres Cirebon Kota. Dalam melakukan aksinya, kedua residivis kerap menggunakan senjata tajam.

Kapolresta Cirebon AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, dua pelaku perampokan minimarket berinisial SI dan PI diringkus Satreskrim Polres Cirebon Kota, di kediamannya di wilayah Lebak Banten.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui, para pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Mereka melakukan aksinya berjumlah lima orang, dengan modus saat minimarket hendak tutup untuk mengelabui banyak orang," kata AKBP Ariek Indra Sentanu, Rabu (10/05/2023).

Dalam melakukan aksinya, mereka mendatangi seorang kasir dengan menodongkan senjata tajam . Kemudian mereka menggasak uang puluhan juta dari brankas dan laci kasir serta puluhan bungkus rokok. "Setelah menggasok puluhan juta dan puluhan bungkus rokok, mereka menyekap korban di ruangan dan menguncinya," katanya.

Dari lima pelaku ini, lanjut Kapolres, dua orang diamankan oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota di wilayah Lebak Banten dan satu orang lainnya telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Cirebon. Baca juga: Baru Bebas Dalam Kasus Penyerangan Markas Koramil, Dadang Buaya Kembali Bacok 2 Warga

Sedangkan dua orang lainya masih dalam kejaran petugas. "Mereka melakukan aksinya itu di tiga tempat, di antaranya di wilayah hukum Polres Majalengka, Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota," katanya.

Kini para tersangka sudah mendekam di tahanan Polres Cirebon Kota dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun dalam kurungan penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2042 seconds (0.1#10.140)