Parah! Mobil Dinas Gubernur-Wakil Gubernur dan Ketua DPRD Lampung Nunggak Pajak
loading...
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung menunggak pajak. Kendaraan dinas tersebut mengalami keterlambatan membayar pajak lebih dari 1 bulan.
Keterlambatan membayar pajak ini membuat heboh dan mendapat sorotan warga melalui media sosial. Setelah menjadi perbincangan dan heboh, Pemprov Lampung mengakui keterlambatan pembayaran pajak tersebut merupakan sebuah kelalaian dan telah diselesaikan.
Akun twitter @PartaiSocmed kembali menyoroti tingkah sejumlah pejabat di Provinsi Lampung berupa kendaraan para pejabat publik yang menunggak pajak.
Selain Gubernur dan Wagub, kendaraan dinas yang nunggak pajak yakni Ketua DPRD Lampung dan Wali Kota Bandar Lampung.
Kendaraan dinas Gubernur Lampung dengan merk Mercedes Benz tahun 2017 terlambat membayar pajak selama 1 bulan 1 hari. Sedangkan kendaraan dinas milik Wakil Gubernur Lampung dengan merk Mercedes Benz tahun 2017 terlambat membayar pajak selama 1 bulan 4 hari.
Selanjutnya kendaraan dinas Ketua DPRD Lampung dengan merk Mitsubishi terlambat membayar pajak 4 tahun 5 bulan 18 hari. Sedangkan kendaraan dinas Wali Kota Bandar Lampung merk jeep terlambat membayar pajak 1 tahun 8 bulan 9 hari.
Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim mengaku tidak mengetahui jika kendaraan dinasnya menunggak pembayaran pajak. Wagub Lampung meyakini bahwa pajak kendaraan dinas sudah dianggarkan.
Setelah menjadi sorotan di media sosial, pajak kendaraan dinas milik Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung langsung dibayarkan.
Pajak kendaraan dinas gubernur lampung sudah dibayarkan dengan jumlah pembayaran Rp8.170.250. Sedangkan pajak kendaraan dinas Wakil Gubernur Lampung senilai Rp5.282.750.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Diskominfotik Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh menjelaskan, keterlambatan pembayaran pajak tersebut merupakan sebuah kelalaian.
Pihaknya sudah melakukan konfirmasi dengan biro umum yang menyadari melakukan keterlambatan pembayaran dan meminta maaf atas kelalaian tersebut.
Kritikan yang disampaikan kepada Pemprov Lampung kali ini diharapkan dapat dijadikan sebagai langkah untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih tertib dan teliti dalam melakukan pembayaran pajak.
Keterlambatan membayar pajak ini membuat heboh dan mendapat sorotan warga melalui media sosial. Setelah menjadi perbincangan dan heboh, Pemprov Lampung mengakui keterlambatan pembayaran pajak tersebut merupakan sebuah kelalaian dan telah diselesaikan.
Akun twitter @PartaiSocmed kembali menyoroti tingkah sejumlah pejabat di Provinsi Lampung berupa kendaraan para pejabat publik yang menunggak pajak.
Selain Gubernur dan Wagub, kendaraan dinas yang nunggak pajak yakni Ketua DPRD Lampung dan Wali Kota Bandar Lampung.
Kendaraan dinas Gubernur Lampung dengan merk Mercedes Benz tahun 2017 terlambat membayar pajak selama 1 bulan 1 hari. Sedangkan kendaraan dinas milik Wakil Gubernur Lampung dengan merk Mercedes Benz tahun 2017 terlambat membayar pajak selama 1 bulan 4 hari.
Selanjutnya kendaraan dinas Ketua DPRD Lampung dengan merk Mitsubishi terlambat membayar pajak 4 tahun 5 bulan 18 hari. Sedangkan kendaraan dinas Wali Kota Bandar Lampung merk jeep terlambat membayar pajak 1 tahun 8 bulan 9 hari.
Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim mengaku tidak mengetahui jika kendaraan dinasnya menunggak pembayaran pajak. Wagub Lampung meyakini bahwa pajak kendaraan dinas sudah dianggarkan.
Setelah menjadi sorotan di media sosial, pajak kendaraan dinas milik Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung langsung dibayarkan.
Pajak kendaraan dinas gubernur lampung sudah dibayarkan dengan jumlah pembayaran Rp8.170.250. Sedangkan pajak kendaraan dinas Wakil Gubernur Lampung senilai Rp5.282.750.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Diskominfotik Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh menjelaskan, keterlambatan pembayaran pajak tersebut merupakan sebuah kelalaian.
Pihaknya sudah melakukan konfirmasi dengan biro umum yang menyadari melakukan keterlambatan pembayaran dan meminta maaf atas kelalaian tersebut.
Kritikan yang disampaikan kepada Pemprov Lampung kali ini diharapkan dapat dijadikan sebagai langkah untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih tertib dan teliti dalam melakukan pembayaran pajak.
(shf)