Hakim: Teddy Minahasa Terima Untung Penjualan Sabu Rp300 juta
Selasa, 09 Mei 2023 - 18:28 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk mendapatkan keuntungan lalu terdakwa telah melakukan penyempurnaan rangkaian perbuatannya dengan perbuatan menjual sabu 1.700 gram ke Kasranto melalui Linda," ucapnya.
Kkasus berawal ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu. Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumbar diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan dan sisanya 3,3 kg disita petugas.
Total ada 11 orang yang diduga terlibat peredaran narkoba, termasuk Teddy Minahasa. Sebanyak 10 orang lainnya yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Kkasus berawal ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu. Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumbar diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan dan sisanya 3,3 kg disita petugas.
Total ada 11 orang yang diduga terlibat peredaran narkoba, termasuk Teddy Minahasa. Sebanyak 10 orang lainnya yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
(jon)
Lihat Juga :