Hakim: Teddy Minahasa Terima Untung Penjualan Sabu Rp300 juta

Selasa, 09 Mei 2023 - 18:28 WIB
loading...
Hakim: Teddy Minahasa...
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa divonis pidana seumur hidup terkait perkara peredaran narkoba. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis pidana seumur hidup terkait perkara peredaran narkoba . Hakim menyebut terdakwa Teddy terbukti menerima keuntungan hasil penjualan narkoba sebesar SGD27.300 atau Rp300 juta.

"Hasil penjualan narkoba sekitar 1.700 gram terdakwa menerima keuntungan SGD 27.300 atau Rp300 juta diserahkan Dody Prawiranegara kepada terdakwa di rumah dengan paperbag kecil yang di dalamnya berisi SGD27.300," ujar Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Perbuatan tersebut berawal saat Teddy meminta untuk mengganti sabu dengan tawas dengan berat 5 gram. Rangkaian perbuatan itu dilakukan bersama Dody Prawiranegara dan Syamsul Ma'arif.
Baca juga: Kepalkan Tangan, Teddy Minahasa Ajukan Banding Atas Vonis Pidana Seumur Hidup

"Dilakukan bersama dengan Dody dan Syamsul atas kehendak dan arahan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan sekaligus menggunakan alasan akan memberi bonus anggota," katanya.

Selanjutnya, terdakwa kembali melanjutkan rangkaian perbuatan tersebut dengan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram dengan narkoba jenis sabu yang beratnya lebih dari 5.000 gram kepada Linda Pudjiastuti melalui Dody dan Syamsul.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Rekomendasi
Baper dan Penuh Twist!...
Baper dan Penuh Twist! Bring Back My Heart Jadi Microdrama yang Wajib Ditonton di V+Short
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
Berita Terkini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved