Hakim: Teddy Minahasa Terima Untung Penjualan Sabu Rp300 juta
Selasa, 09 Mei 2023 - 18:28 WIB
loading...
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa divonis pidana seumur hidup terkait perkara peredaran narkoba. Foto: MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis pidana seumur hidup terkait perkara peredaran narkoba . Hakim menyebut terdakwa Teddy terbukti menerima keuntungan hasil penjualan narkoba sebesar SGD27.300 atau Rp300 juta.
"Hasil penjualan narkoba sekitar 1.700 gram terdakwa menerima keuntungan SGD 27.300 atau Rp300 juta diserahkan Dody Prawiranegara kepada terdakwa di rumah dengan paperbag kecil yang di dalamnya berisi SGD27.300," ujar Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Perbuatan tersebut berawal saat Teddy meminta untuk mengganti sabu dengan tawas dengan berat 5 gram. Rangkaian perbuatan itu dilakukan bersama Dody Prawiranegara dan Syamsul Ma'arif.
Baca juga: Kepalkan Tangan, Teddy Minahasa Ajukan Banding Atas Vonis Pidana Seumur Hidup
"Dilakukan bersama dengan Dody dan Syamsul atas kehendak dan arahan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan sekaligus menggunakan alasan akan memberi bonus anggota," katanya.
Selanjutnya, terdakwa kembali melanjutkan rangkaian perbuatan tersebut dengan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram dengan narkoba jenis sabu yang beratnya lebih dari 5.000 gram kepada Linda Pudjiastuti melalui Dody dan Syamsul.
"Hasil penjualan narkoba sekitar 1.700 gram terdakwa menerima keuntungan SGD 27.300 atau Rp300 juta diserahkan Dody Prawiranegara kepada terdakwa di rumah dengan paperbag kecil yang di dalamnya berisi SGD27.300," ujar Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Perbuatan tersebut berawal saat Teddy meminta untuk mengganti sabu dengan tawas dengan berat 5 gram. Rangkaian perbuatan itu dilakukan bersama Dody Prawiranegara dan Syamsul Ma'arif.
Baca juga: Kepalkan Tangan, Teddy Minahasa Ajukan Banding Atas Vonis Pidana Seumur Hidup
"Dilakukan bersama dengan Dody dan Syamsul atas kehendak dan arahan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan sekaligus menggunakan alasan akan memberi bonus anggota," katanya.
Selanjutnya, terdakwa kembali melanjutkan rangkaian perbuatan tersebut dengan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram dengan narkoba jenis sabu yang beratnya lebih dari 5.000 gram kepada Linda Pudjiastuti melalui Dody dan Syamsul.
Lihat Juga :