Hakim: Teddy Minahasa Terima Untung Penjualan Sabu Rp300 juta

Selasa, 09 Mei 2023 - 18:28 WIB
loading...
Hakim: Teddy Minahasa...
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa divonis pidana seumur hidup terkait perkara peredaran narkoba. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis pidana seumur hidup terkait perkara peredaran narkoba . Hakim menyebut terdakwa Teddy terbukti menerima keuntungan hasil penjualan narkoba sebesar SGD27.300 atau Rp300 juta.

"Hasil penjualan narkoba sekitar 1.700 gram terdakwa menerima keuntungan SGD 27.300 atau Rp300 juta diserahkan Dody Prawiranegara kepada terdakwa di rumah dengan paperbag kecil yang di dalamnya berisi SGD27.300," ujar Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Perbuatan tersebut berawal saat Teddy meminta untuk mengganti sabu dengan tawas dengan berat 5 gram. Rangkaian perbuatan itu dilakukan bersama Dody Prawiranegara dan Syamsul Ma'arif.
Baca juga: Kepalkan Tangan, Teddy Minahasa Ajukan Banding Atas Vonis Pidana Seumur Hidup

"Dilakukan bersama dengan Dody dan Syamsul atas kehendak dan arahan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan sekaligus menggunakan alasan akan memberi bonus anggota," katanya.

Selanjutnya, terdakwa kembali melanjutkan rangkaian perbuatan tersebut dengan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram dengan narkoba jenis sabu yang beratnya lebih dari 5.000 gram kepada Linda Pudjiastuti melalui Dody dan Syamsul.

"Untuk mendapatkan keuntungan lalu terdakwa telah melakukan penyempurnaan rangkaian perbuatannya dengan perbuatan menjual sabu 1.700 gram ke Kasranto melalui Linda," ucapnya.

Kkasus berawal ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu. Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumbar diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan dan sisanya 3,3 kg disita petugas.

Total ada 11 orang yang diduga terlibat peredaran narkoba, termasuk Teddy Minahasa. Sebanyak 10 orang lainnya yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Didukung BNN, Sarah...
Didukung BNN, Sarah Sechan Cegah Narkotika Masuk Dunia Anak lewat Film Maju
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Rekomendasi
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Lebih Dijagokan
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
5 Kolonel Terima Tanda...
5 Kolonel Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha dari Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved