Pandemi Covid-19, Bekasi Keluarkan Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban
Rabu, 22 Juli 2020 - 12:11 WIB
loading...
A
A
A
Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.
Kemudian panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga. Selain itu kebersihan alat juga harus diperhatikan dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan. (Baca juga: Pemkot Jakut Sosialisasi Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban saat Pandemi COVID-19 )
Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. Untuk itu, dia berharap dengan adanya ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah, masyarakat dapat bisa mengikuti dan menjalankan aturan- aturan.
"Aturan ini untuk mencegah tidak munculnya kasus baru Covid-19 pada saat pelaksanaan kegiatan kurban di Kota Bekasi, pemerintah mengantisipasi penyebaran penyakit zoonosis berperantara hewan kurban yang berasal dari luar wilayah Kota Bekasi, dan menjamin kesehatan hewan dan ketersediaan daging kurban bersih," tegasnya.
Kemudian panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga. Selain itu kebersihan alat juga harus diperhatikan dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan. (Baca juga: Pemkot Jakut Sosialisasi Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban saat Pandemi COVID-19 )
Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. Untuk itu, dia berharap dengan adanya ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah, masyarakat dapat bisa mengikuti dan menjalankan aturan- aturan.
"Aturan ini untuk mencegah tidak munculnya kasus baru Covid-19 pada saat pelaksanaan kegiatan kurban di Kota Bekasi, pemerintah mengantisipasi penyebaran penyakit zoonosis berperantara hewan kurban yang berasal dari luar wilayah Kota Bekasi, dan menjamin kesehatan hewan dan ketersediaan daging kurban bersih," tegasnya.
(mhd)
Lihat Juga :