Pandemi Covid-19, Bekasi Keluarkan Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban
Rabu, 22 Juli 2020 - 12:11 WIB
loading...
Hewan kurban tengah diperiksa kesehatannya. Foto/Dok/SINDOphoto
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan tata cara penyembelihan hewan kurban jelang perayaan Idul Adha pada Jumat 31 Juli 2020 yang harus diikuti masyarakat. Hal itu dilakukan agar bisa menekan angka penularan Covid-19.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain mengatakan, tata cara ini perlu diikuti oleh masyarakat Bekasi yang ingin melaksanakan penyembelihan hewan kurban maupun pelaksanaan Salat Idul Adha.
"Aturan ini untuk mencegah penularan Covid -19," kata Alexander kepada wartawan di Bekasi, Rabu (22/7/2020). (Baca juga: Kota Bekasi Bentuk Tim Pengawas Kesehatan Hewan Kurban )
Adapun, persyaratan untuk penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban yang harus diikuti masyarakat Bekasi dengan menerapkan jaga jarak fisik (Physical distancing) yang meliputi: pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.
Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban, pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
Lalu penerapan kebersihan personal panitia, meliputi pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas, panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan
Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan hewan kurban.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain mengatakan, tata cara ini perlu diikuti oleh masyarakat Bekasi yang ingin melaksanakan penyembelihan hewan kurban maupun pelaksanaan Salat Idul Adha.
"Aturan ini untuk mencegah penularan Covid -19," kata Alexander kepada wartawan di Bekasi, Rabu (22/7/2020). (Baca juga: Kota Bekasi Bentuk Tim Pengawas Kesehatan Hewan Kurban )
Adapun, persyaratan untuk penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban yang harus diikuti masyarakat Bekasi dengan menerapkan jaga jarak fisik (Physical distancing) yang meliputi: pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.
Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban, pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
Lalu penerapan kebersihan personal panitia, meliputi pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas, panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan
Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan hewan kurban.
Lihat Juga :