Tuntutan Ganti Rugi Pedagang ke Pengelola Mal Pasca Kebakaran Malang Plaza
Selasa, 09 Mei 2023 - 10:01 WIB
loading...
A
A
A
Hal serupa juga diajukan kuasa hukum pemilik stan Malang Plaza Gunadi Handoko. Gunadi menuturkan, kliennya yang membeli stan bukan lagi menyewa juga sempat mempertanyakan skema tersebut.
"Hampir semua yang disampaikan oleh yang hadir pertama adalah permintaan ganti rugi, para penyewa para tenan, fokusnya ke ganti rugi," kata Gunadi.
Baca juga: Pikap Tabrak Pikap Parkir di Jombang, Pasutri Terjepit Bodi Mobil
Namun pihaknya juga masih memperjuangkan nasib legalitas hukum para pemilik stan yang membeli, tetapi tidak menerima sertifikat hak guna bangunan. Hal ini yang menjadi perjuangan dan fokus pihaknya ke depan secara hukum.
"Khusus persoalan untuk klien kami karena klien Kami adalah mereka tanam yang pemilik tanah dan bangunan, itu saja kami akan mempertanyakan kepastian hukumnya bagaimana," bebernya.
Di sisi lain kuasa hukum manajemen Malang Plaza Solehoddin menyatakan, opsi ganti rugi belum ada dalam penawaran yang diajukan kliennya selaku manajemen pengelola Malang Plaza. Pihaknya hanya menawarkan opsi relokasi dengan para tenant diberi bantuan untuk sewa satu bulan di lokasi relokasi yang disiapkan.
"Kebetulan kalau di sini tidak membahas itu, bukti-bukti itu bagaimana itu nanti mungkin sambil bergulir, mungkin ada pembicaraan-pembicaraan tersebut," ujar Solehoddin.
"Hampir semua yang disampaikan oleh yang hadir pertama adalah permintaan ganti rugi, para penyewa para tenan, fokusnya ke ganti rugi," kata Gunadi.
Baca juga: Pikap Tabrak Pikap Parkir di Jombang, Pasutri Terjepit Bodi Mobil
Namun pihaknya juga masih memperjuangkan nasib legalitas hukum para pemilik stan yang membeli, tetapi tidak menerima sertifikat hak guna bangunan. Hal ini yang menjadi perjuangan dan fokus pihaknya ke depan secara hukum.
"Khusus persoalan untuk klien kami karena klien Kami adalah mereka tanam yang pemilik tanah dan bangunan, itu saja kami akan mempertanyakan kepastian hukumnya bagaimana," bebernya.
Di sisi lain kuasa hukum manajemen Malang Plaza Solehoddin menyatakan, opsi ganti rugi belum ada dalam penawaran yang diajukan kliennya selaku manajemen pengelola Malang Plaza. Pihaknya hanya menawarkan opsi relokasi dengan para tenant diberi bantuan untuk sewa satu bulan di lokasi relokasi yang disiapkan.
"Kebetulan kalau di sini tidak membahas itu, bukti-bukti itu bagaimana itu nanti mungkin sambil bergulir, mungkin ada pembicaraan-pembicaraan tersebut," ujar Solehoddin.
Lihat Juga :