Pakar Hukum Tata Negara: Sri Untari Sah Jadi Ketum Dekopin
Rabu, 22 Juli 2020 - 11:51 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Karyawan Positif COVID-19, Bank Sumses Babel Tak Lakukan Tes Swab )
Ini karena yang dilakukan pihak Dekopin kubu Nurdin Halid, melakukan perubahan Anggaran Dasar Dekopin dan hasil perubahan tersebut belum mendapat pengesahan dari Pemerintah. "Maka, Anggaran Dasar hasil perubahan tersebut belum berlaku dan tidak sah. Sehingga berimplikasi tidak bisa menjadi dasar hukum bagi pengambilan keputusan atau kebijakan organisasi," tandas Agus.
Sekedar diketahui, saat ini, Dekopin terpecah menjadi dua. Versi Nurdin Halid dan versi Sri Untari Bisowarno. Nurdin Halid terpilih menjadi Ketua Umum Dekopin pada acara Musyawarah Nasional Dekopin di Hotel Claro Makassar, Rabu (13/11/2019). Sebelumnya, Nurdin Halid menjadi calon tunggal Ketua Dekopin dalam munas. Sedangkan Sri Untari Bisowarno terpilih sebagai Ketua Umum Dekopin berdasarkan Keppres No. 6/2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia.
Ini karena yang dilakukan pihak Dekopin kubu Nurdin Halid, melakukan perubahan Anggaran Dasar Dekopin dan hasil perubahan tersebut belum mendapat pengesahan dari Pemerintah. "Maka, Anggaran Dasar hasil perubahan tersebut belum berlaku dan tidak sah. Sehingga berimplikasi tidak bisa menjadi dasar hukum bagi pengambilan keputusan atau kebijakan organisasi," tandas Agus.
Sekedar diketahui, saat ini, Dekopin terpecah menjadi dua. Versi Nurdin Halid dan versi Sri Untari Bisowarno. Nurdin Halid terpilih menjadi Ketua Umum Dekopin pada acara Musyawarah Nasional Dekopin di Hotel Claro Makassar, Rabu (13/11/2019). Sebelumnya, Nurdin Halid menjadi calon tunggal Ketua Dekopin dalam munas. Sedangkan Sri Untari Bisowarno terpilih sebagai Ketua Umum Dekopin berdasarkan Keppres No. 6/2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia.
(eyt)
Lihat Juga :