Remas Payudara dan Bokong Siswi, Oknum Guru Mesum di Sukabumi Dijebloskan ke Penjara
Minggu, 07 Mei 2023 - 19:44 WIB
loading...
A
A
A
"Ancaman tersebut sesuai pasal yang diterapkan, yakni Pasal 82 UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang," beber Astuti.
Sebelumnya, oknum guru SMPN di Kota Sukabumi dilaporkan orang tua muridnya karena diduga melakukan pelecehan seksual. Korban yang masih duduk di kelas 8, dipegang bagian payudara dan bokongnya oleh guru mesum tersebut.
Baca: Innova Tabrak Truk Fuso di Tol Lampung, 2 Warga Depok Tewas.
Merasa sakit hati dengan ulah guru tersebut, orang tua korban, DS (41) yang didampingi suaminya IP (43) lalu melaporkan kasus tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, pada Jumat (17/3/2023).
Sebelumnya, oknum guru SMPN di Kota Sukabumi dilaporkan orang tua muridnya karena diduga melakukan pelecehan seksual. Korban yang masih duduk di kelas 8, dipegang bagian payudara dan bokongnya oleh guru mesum tersebut.
Baca: Innova Tabrak Truk Fuso di Tol Lampung, 2 Warga Depok Tewas.
Merasa sakit hati dengan ulah guru tersebut, orang tua korban, DS (41) yang didampingi suaminya IP (43) lalu melaporkan kasus tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, pada Jumat (17/3/2023).
(nag)
Lihat Juga :