Sodomi 30 Anak di Hutan Pinus Ini Penampakan Sang Predator

Rabu, 22 Juli 2020 - 09:35 WIB
loading...
Sodomi 30 Anak di Hutan Pinus Ini Penampakan Sang Predator
Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap, Jawa Tengah menangkap K alias Ceming (31) pelaku sodomi terhadap puluhan anak di Kecamatan Cipari, Cilacap, Jawa Tengah. Foto iNews TV/Heri S
A A A
CILACAP - Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap, Jawa Tengah menangkap K alias Ceming (31) pelaku sodomi terhadap puluhan anak di Kecamatan Cipari, Cilacap, Jawa Tengah. Dari hasil penyidikan pelaku melakukan perbuatan bejatnya di hutan pinus dengan korban mencapai 30 anak laki-laki.
Sodomi 30 Anak di Hutan Pinus Ini Penampakan Sang Predator

Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya mengatakan, saat melakukan aksinya pelaku mengiming-imingi korbannya bermain game online di handphone miliknya dan mengancam akan membunuh jika memberitahu orang lain. (Baca: Kelahiran Bayi Laki-laki Tanpa Kehamilan Masih Menyisakan Misteri)

“Aksi bejat pelaku dilakukan sejak tahun 2019 lalu dan baru terungkap setelah adanya pengakuan dari salah seorang korban. Modus yang dilancarkan pelaku yakni memberikan handphonenya dan mengajak para calon korbanya untuk main game online. Usai bermain game online pelaku kemudian melancarkan aksi cabulnya dan mengancam akan membunuh korbannya bila memberi tahu orang lain,” kata Kapolres, Rabu (22/7/2020).

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban dan handphone milik korban. Aksi pencabulan terhadap puluhan anak-anak ini, lanjut Kapolres, terungkap saat salah seorang anak melapor ke orang tuanya jika dirinya telah menjadi korban sodomi oleh pelaku. (Bisa diklik: Kabar Duka, Sultan Keraton Cirebon Arief Natadiningrat Meninggal Dunia)

Pelaku menjalankan aksinya di sejumlah tempat diantaranya, di hutan pinus Perhutani, kamar pelaku dan di belakang beberapa rumah warga. Sebelum ditangkap polisi pelaku Ceming sempat pergi ke Jakarta.

“Hingga saat ini tim Reskrim Polres Cilacap Jawa Tengah masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ceming. Pelaku dijerat dengan Pasal 76 tentang Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1047 seconds (0.1#10.140)