Golkar Sulsel Membangkang, Tak Mau Tunduk Pada Putusan Mahkamah Partai

Rabu, 22 Juli 2020 - 09:09 WIB
loading...
A A A
Dikonfirmasi terpisah, Hoist memandang bahwa putusan MPG sifatnya mengikat. Namun dia juga tak mempermasalahkan jika ada pihak yang ingin melakukan banding. "Keputusan mahkamah partai itu mengikat, silakanmi kalau ada mau banding. Diundang-undang parpol juga kalau ada masalah internal, maka MP yang punya wewenang. Tapi biarlah, silakan, tidak ada masalah," sebut Hoist.

Eks legislator DPRD Sulsel ini memandang, atas landasan putusan ini, dirinya bersama Icul tentu punya hak suara di Musda X Golkar Sulsel. Dimana dia dikembalikan sebagai Plt Ketua Golkar Gowa. "Iya, kan MP yang kembalikan. Kalau umpama ya, silakan aja. Tidak ada masalah. Tapi ya menurut kami, yang sah itu dikembalikan. Kita jalani aja. Tidak pusing lah," kuncinya.

Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Golkar, Christina Aryani membacakan keputusan MG yang menunda menunda surat keputusan DPD Golkar yang mengganti Plt Ketua DPD Sinjai. Baca Lagi :9 Kandidat Siap Bersaing Gantikan Nurdin Halid jadi Ketua Golkar, Siapa Mereka?

"Menunda keberlakukan Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: KEP-004/DPD-I/PG/IV/2020 tanggal 12 April 2020 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Sinjai sampai dengan adanya putusan pokok perkara yang berkekuatan Hukum tatap," ujar Christina secara virtual.
(sri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1320 seconds (0.1#10.140)