Ketua DPW Partai Perindo Sulteng Temui Yahdi Basma di Tahanan, Berharap Presiden Jokowi Lakukan Ini
Jum'at, 05 Mei 2023 - 22:31 WIB
loading...
A
A
A
Mahfud berharap ada jalan terbaik dari kasus ini sebab Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang digunakan untuk menjerat Yahdi sudah dihapus atau tidak berlaku lagi.
"Yang pertama tentu kami turut prihatin. Namun pasal 27 UU ITE yang dikenakan ke Pak Yahdi Asma sudah dihapus. Kami harap Pak Presiden Jokowi juga memberikan hak melepaskan hukuman sebagaimana kepada empat sebelumnya," ujarnya.
Baca juga: Partai Perindo Sulteng Konsolidasi Perkuat Struktur Pemenangan Pemilu 2024
Selain pertimbangan hukum tersebut, kata Mahfud, Yahdi juga merupakan bagian tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Kami harap ada perlakukan sama terhadap Yahdi sebagaimana dengan 4 yang lain, yang sudah dibebaskan Presiden dalam perkara yang sama. Saya berharap ke depan ada amnesti dari Presiden untuk teman kami," ujarnya.
"Yang pertama tentu kami turut prihatin. Namun pasal 27 UU ITE yang dikenakan ke Pak Yahdi Asma sudah dihapus. Kami harap Pak Presiden Jokowi juga memberikan hak melepaskan hukuman sebagaimana kepada empat sebelumnya," ujarnya.
Baca juga: Partai Perindo Sulteng Konsolidasi Perkuat Struktur Pemenangan Pemilu 2024
Selain pertimbangan hukum tersebut, kata Mahfud, Yahdi juga merupakan bagian tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Kami harap ada perlakukan sama terhadap Yahdi sebagaimana dengan 4 yang lain, yang sudah dibebaskan Presiden dalam perkara yang sama. Saya berharap ke depan ada amnesti dari Presiden untuk teman kami," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :