Ketua DPW Partai Perindo Sulteng Temui Yahdi Basma di Tahanan, Berharap Presiden Jokowi Lakukan Ini
loading...
A
A
A
PALU - Ketua DPW Partai Perindo Sulawesi Tengah (Sulteng) Mahfud Masuara berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah atas kasus Yahdi Basma yang masih ditahan di Rutan Maesa, Kota Palu.
Mahfud yang merupaan aktivis dan juga anggota DPRD Provinsi Sulteng itu mengungkap sebaiknya Presiden Jokowi mengambil langkah terbaik terkait Yahdi Basma. Apalagi mengingat Yahdi Basma merupakan tim pemenangan Jokowi dan Maruf Amin pada Pemilu 2019.
Hal itu Mahfud sampaikan saat mengunjungi Yahdi Basma di dalam Rutan Maesa beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan ini terlihat perbincangan kedua aktivis saling menguatkan dan mengingatkan.
Yahdi diketahui menjalani hukuman terkait kasus Undang-Undang ITE yang dilaporkan mantan gubernur Sulteng.
Mahfud berharap ada jalan terbaik dari kasus ini sebab Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang digunakan untuk menjerat Yahdi sudah dihapus atau tidak berlaku lagi.
"Yang pertama tentu kami turut prihatin. Namun pasal 27 UU ITE yang dikenakan ke Pak Yahdi Asma sudah dihapus. Kami harap Pak Presiden Jokowi juga memberikan hak melepaskan hukuman sebagaimana kepada empat sebelumnya," ujarnya.
Selain pertimbangan hukum tersebut, kata Mahfud, Yahdi juga merupakan bagian tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Kami harap ada perlakukan sama terhadap Yahdi sebagaimana dengan 4 yang lain, yang sudah dibebaskan Presiden dalam perkara yang sama. Saya berharap ke depan ada amnesti dari Presiden untuk teman kami," ujarnya.
Mahfud yang merupaan aktivis dan juga anggota DPRD Provinsi Sulteng itu mengungkap sebaiknya Presiden Jokowi mengambil langkah terbaik terkait Yahdi Basma. Apalagi mengingat Yahdi Basma merupakan tim pemenangan Jokowi dan Maruf Amin pada Pemilu 2019.
Hal itu Mahfud sampaikan saat mengunjungi Yahdi Basma di dalam Rutan Maesa beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan ini terlihat perbincangan kedua aktivis saling menguatkan dan mengingatkan.
Yahdi diketahui menjalani hukuman terkait kasus Undang-Undang ITE yang dilaporkan mantan gubernur Sulteng.
Mahfud berharap ada jalan terbaik dari kasus ini sebab Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang digunakan untuk menjerat Yahdi sudah dihapus atau tidak berlaku lagi.
"Yang pertama tentu kami turut prihatin. Namun pasal 27 UU ITE yang dikenakan ke Pak Yahdi Asma sudah dihapus. Kami harap Pak Presiden Jokowi juga memberikan hak melepaskan hukuman sebagaimana kepada empat sebelumnya," ujarnya.
Selain pertimbangan hukum tersebut, kata Mahfud, Yahdi juga merupakan bagian tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Kami harap ada perlakukan sama terhadap Yahdi sebagaimana dengan 4 yang lain, yang sudah dibebaskan Presiden dalam perkara yang sama. Saya berharap ke depan ada amnesti dari Presiden untuk teman kami," ujarnya.
(shf)