Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Anak di Bawah Umur di Kota Bogor
Jum'at, 05 Mei 2023 - 22:45 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan adapun usia para korbannya 14-17 tahun. Beberapa korban sudah tidak bersekolah dan kondisi kekurangan ekonomi.
"Jadi niat awalnya ingin mencari kerja. Dalam komunikasinya, mereka rata-rata curhat ingin mendapatkan pekerjaan. Maka beberapa korban diiming-imingi kerja di salah satu tempat perbelanjaan. Namun faktanya, setelah ketemu dan diyakinkan, pekerjaan yang dilakukan itu adalah melayani lelaki hidung belang," ungkap Rizka.
Baca juga: Wanita Rambut Pirang Rela Dilucuti Bajunya di Ranjang Hotel demi Bisa Nyabu dengan Pacar
Para tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 76 jo 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
"Kita lakukan pemeriksaan (lokasi penginapan), karena apa pun ceritanya kejadiannya di tempat usaha mereka. Akan kita lakukan pemanggilan," tutupnya.
"Jadi niat awalnya ingin mencari kerja. Dalam komunikasinya, mereka rata-rata curhat ingin mendapatkan pekerjaan. Maka beberapa korban diiming-imingi kerja di salah satu tempat perbelanjaan. Namun faktanya, setelah ketemu dan diyakinkan, pekerjaan yang dilakukan itu adalah melayani lelaki hidung belang," ungkap Rizka.
Baca juga: Wanita Rambut Pirang Rela Dilucuti Bajunya di Ranjang Hotel demi Bisa Nyabu dengan Pacar
Para tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 76 jo 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
"Kita lakukan pemeriksaan (lokasi penginapan), karena apa pun ceritanya kejadiannya di tempat usaha mereka. Akan kita lakukan pemanggilan," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :