Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Anak di Bawah Umur di Kota Bogor

Jum'at, 05 Mei 2023 - 22:45 WIB
loading...
Polisi Bongkar Praktik...
Polisi membongkar praktik prostitusi online di wilayah Kota Bogor. Mirisnya, korban dari praktik maksiat tersebut mayoritas anak di bawah umur. Foto/MPI
A A A
BOGOR - Polisi membongkar praktik prostitusi online di wilayah Kota Bogor. Mirisnya, korban dari praktik maksiat tersebut mayoritas anak di bawah umur .

"Korbannya, dimana wanita yang diperdagangkan di bawah umur di bawah 18 tahun. Ini ironis, Polresta Bogor Kota akan memerangi dari prostitusi online tersebut," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: 7 Alasan MiChat Banyak Disalahgunakan Jadi Aplikasi Open BO

Kata dia, dalam kasus ini terdapat 6 tersangka dengan 3 kasus prostitusi yang berbeda. Keenam tersangka masing-masing berinisial MRN (20), MR (22), MS (24), A (19), S (17), dan SPS (16).

"Ada 3 TKP. Reddorz Air Mancur, Apartemen Bogor Valley, dan kost daerah Tajur," jelasnya.

Para pelaku ini mengenal korban melalui aplikasi pertemanan atau media sosial. Kepada korban, pelaku mengimingi gaji sebesar Rp3 juta perminggu.

"Dari korban, wanita di bawah umur yang diperdagangkan, dieksploitasi seks, dan ekonominya dengan tarif Rp300 ribu sekali pertemuan, pelaku mendapat keuntungan Rp50 ribu," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan adapun usia para korbannya 14-17 tahun. Beberapa korban sudah tidak bersekolah dan kondisi kekurangan ekonomi.

"Jadi niat awalnya ingin mencari kerja. Dalam komunikasinya, mereka rata-rata curhat ingin mendapatkan pekerjaan. Maka beberapa korban diiming-imingi kerja di salah satu tempat perbelanjaan. Namun faktanya, setelah ketemu dan diyakinkan, pekerjaan yang dilakukan itu adalah melayani lelaki hidung belang," ungkap Rizka.

Baca juga: Wanita Rambut Pirang Rela Dilucuti Bajunya di Ranjang Hotel demi Bisa Nyabu dengan Pacar

Para tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 76 jo 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

"Kita lakukan pemeriksaan (lokasi penginapan), karena apa pun ceritanya kejadiannya di tempat usaha mereka. Akan kita lakukan pemanggilan," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Komdigi Gandeng 5 Kementerian,...
Komdigi Gandeng 5 Kementerian, Siap Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Rekomendasi
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Ki Atmo Ungkap Alasan...
Ki Atmo Ungkap Alasan Tapa Bisu Harus Dilakukan Tanpa Berbicara, Ternyata Punya Makna Mendalam
Mengapa Api Jadi Simbol...
Mengapa Api Jadi Simbol Penyucian? Ki Atmo Akhirnya Ungkap Filosofi di Balik Ritual Ini
Berita Terkini
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
Infografis
10 Kota dengan Konsumsi...
10 Kota dengan Konsumsi Gorengan Tertinggi di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved