Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Anak di Bawah Umur di Kota Bogor
Jum'at, 05 Mei 2023 - 22:45 WIB
loading...
Polisi membongkar praktik prostitusi online di wilayah Kota Bogor. Mirisnya, korban dari praktik maksiat tersebut mayoritas anak di bawah umur. Foto/MPI
A
A
A
BOGOR - Polisi membongkar praktik prostitusi online di wilayah Kota Bogor. Mirisnya, korban dari praktik maksiat tersebut mayoritas anak di bawah umur .
"Korbannya, dimana wanita yang diperdagangkan di bawah umur di bawah 18 tahun. Ini ironis, Polresta Bogor Kota akan memerangi dari prostitusi online tersebut," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: 7 Alasan MiChat Banyak Disalahgunakan Jadi Aplikasi Open BO
Kata dia, dalam kasus ini terdapat 6 tersangka dengan 3 kasus prostitusi yang berbeda. Keenam tersangka masing-masing berinisial MRN (20), MR (22), MS (24), A (19), S (17), dan SPS (16).
"Ada 3 TKP. Reddorz Air Mancur, Apartemen Bogor Valley, dan kost daerah Tajur," jelasnya.
Para pelaku ini mengenal korban melalui aplikasi pertemanan atau media sosial. Kepada korban, pelaku mengimingi gaji sebesar Rp3 juta perminggu.
"Dari korban, wanita di bawah umur yang diperdagangkan, dieksploitasi seks, dan ekonominya dengan tarif Rp300 ribu sekali pertemuan, pelaku mendapat keuntungan Rp50 ribu," jelasnya.
"Korbannya, dimana wanita yang diperdagangkan di bawah umur di bawah 18 tahun. Ini ironis, Polresta Bogor Kota akan memerangi dari prostitusi online tersebut," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: 7 Alasan MiChat Banyak Disalahgunakan Jadi Aplikasi Open BO
Kata dia, dalam kasus ini terdapat 6 tersangka dengan 3 kasus prostitusi yang berbeda. Keenam tersangka masing-masing berinisial MRN (20), MR (22), MS (24), A (19), S (17), dan SPS (16).
"Ada 3 TKP. Reddorz Air Mancur, Apartemen Bogor Valley, dan kost daerah Tajur," jelasnya.
Para pelaku ini mengenal korban melalui aplikasi pertemanan atau media sosial. Kepada korban, pelaku mengimingi gaji sebesar Rp3 juta perminggu.
"Dari korban, wanita di bawah umur yang diperdagangkan, dieksploitasi seks, dan ekonominya dengan tarif Rp300 ribu sekali pertemuan, pelaku mendapat keuntungan Rp50 ribu," jelasnya.
Lihat Juga :