17 Smartphone dan Uang Infak SD di Blora Dibobol Alumni Sendiri
Rabu, 22 Juli 2020 - 07:14 WIB
loading...
A
A
A
Ia menyatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, pelaku di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan ada 7 unit smartphone jenis tablet dan hingga saat ini masih kita lakukan penelusuran," tandasnya.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku bahwa hasil dari kejahatannya tersebut uangnya di gunakan untuk berfoya - foya dan minum minuman keras.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan ada 7 unit smartphone jenis tablet dan hingga saat ini masih kita lakukan penelusuran," tandasnya.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku bahwa hasil dari kejahatannya tersebut uangnya di gunakan untuk berfoya - foya dan minum minuman keras.
(msd)
Lihat Juga :