12 Kali Beraksi, Komplotan Begal Pecah Kaca Beranggotakan Wanita Cantik Diringkus Polisi

Jum'at, 05 Mei 2023 - 17:15 WIB
loading...
12 Kali Beraksi, Komplotan Begal Pecah Kaca Beranggotakan Wanita Cantik Diringkus Polisi
Komplotan begal dengan modus pecah kaca, berhasil diringkus polisi usai 12 kali beraksi. Foto/iNews TV/Adi Palapa Harahap
A A A
MEDAN - Anggota Satreskrim Polrestabes Medan, berhasil meringkus empat orang anggota komplotan begal dengan modus pecah kaca. Dari empat pelaku begal pecah kaca tersebut, satu di antaranya merupakan wanita cantik.



Komplotan begal pecah kaca ini berhasil diringkus polisi, usai 12 kali beraksi. Salah satu anggota komplotan begal pecah kaca tersebut, terpaksa ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap.



Hasil kejahatan yang dilakukan komplotan begal pecah kaca ini, habis hanya untuk berfoya-foya. Saat beraksi di Jalan Cangkir, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, komplotan begal pecah kaca ini sempat terekam CCTV.



Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat dua anggota komplotan begal pecah kaca mengendarai sepeda motor, dan langsung menyasar sebuah mobil yang tengah di parkir di tepi jalan. Dengan cepat, pelaku berhasil memecahkan kaca samping depan, dan menggasak tas berisi uang tunai Rp191 juta.

Empat anggota komplotan begal pecah kaca yang berhasil ditangkap, diketahui bernama Wili, Leo, Sakti Girsang, dan seorang wanita cantik berinisial P. Diduga P ikut menikmati hasil aksi kejahatan yang dilakukan komplotan begal pecah kaca ini.

12 Kali Beraksi, Komplotan Begal Pecah Kaca Beranggotakan Wanita Cantik Diringkus Polisi


Kasatreskrim Polrestabes Medan, Komplol Teuku Fathir mengatakan, salah satu pelaku kejahatan anggota komplotan bedal pecah kaca, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan, karena melakukan perlawanan saat ditangkap di kawasan Deli Serdang.

"Para pelaku begal pecah kaca ini, selalu menguntit korbannya sebelum melancarkan aksi kejahatan. Para korbannya adalah mereka nasabah bank yang baru ke luar dari kantor bank. Komplotan ini juga beraksi di pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah," ungkapnya Fathir.



Dalam penangkapan komplotan begal pecah kaca ini, polisi berhasil menyita satu unit mobil warna putih, tiga unit sepeda motor, dan satu busi bekas yang digunakan sebagai alat untuk memecahkan kaca mobil.

"Mereka sudah 12 kali beraksi, menggunakan busi dan obeng," terang Fathir. Akibat kejahatan yang dilakukan, keempat pelaku begal pecah kaca tersebut kini di tahan di Polrestabes Medan, dan dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1941 seconds (0.1#10.140)