Kejari Purwokerto Musnahkan Sabu, Tambakau Gorila dan Ponsel Ilegal
Rabu, 22 Juli 2020 - 06:11 WIB
loading...
A
A
A
“Kejaksaan sebagai eksekutor berkewajiban untuk memusnahkan barang bukti perkara yang sudah memiliki hukum tetap sebagai penegakan hukum secara transaparasi sehingga masyarakat,” kata Kajari Purwokerto Sunarwan. (Baca juga: Harlah Pancasila, Ratusan Pemuda Banyumas Gelar Donor Darah )
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan setahu dua kali dan ini yang kali pertama dan keduanya akan dilakukan pada akhir tahun nanti.
Barang bukti yang dimusnakan yakni ada beberapa item seperti sabu sabu sebanyak 23,587 gram, tembakau gorila sebanyak 88,48 gram, ganja 178,25 gram, obat-obatan daftar G sebanyak 1.583 butir, gula ravinasi sebanyak 1,5 ton, rokok 9 karton, serta 36 telepon seluler (ponsel).
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan setahu dua kali dan ini yang kali pertama dan keduanya akan dilakukan pada akhir tahun nanti.
Barang bukti yang dimusnakan yakni ada beberapa item seperti sabu sabu sebanyak 23,587 gram, tembakau gorila sebanyak 88,48 gram, ganja 178,25 gram, obat-obatan daftar G sebanyak 1.583 butir, gula ravinasi sebanyak 1,5 ton, rokok 9 karton, serta 36 telepon seluler (ponsel).
(nth)