Kejari Purwokerto Musnahkan Sabu, Tambakau Gorila dan Ponsel Ilegal

Rabu, 22 Juli 2020 - 06:11 WIB
loading...
A A A
“Kejaksaan sebagai eksekutor berkewajiban untuk memusnahkan barang bukti perkara yang sudah memiliki hukum tetap sebagai penegakan hukum secara transaparasi sehingga masyarakat,” kata Kajari Purwokerto Sunarwan. (Baca juga: Harlah Pancasila, Ratusan Pemuda Banyumas Gelar Donor Darah )

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan setahu dua kali dan ini yang kali pertama dan keduanya akan dilakukan pada akhir tahun nanti.

Barang bukti yang dimusnakan yakni ada beberapa item seperti sabu sabu sebanyak 23,587 gram, tembakau gorila sebanyak 88,48 gram, ganja 178,25 gram, obat-obatan daftar G sebanyak 1.583 butir, gula ravinasi sebanyak 1,5 ton, rokok 9 karton, serta 36 telepon seluler (ponsel).
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Deretan 25 Pemimpin...
Deretan 25 Pemimpin Dunia yang Sampaikan Belasungkawa atas Kematian Sheikh Hamad
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved